12 Jemaah Haji Sumut Wafat, PPIH: Ahli Waris Berhak Terima Santunan Asuransi

Gustan Pasaribu - Senin, 16 Juni 2025 19:06 WIB
12 Jemaah Haji Sumut Wafat, PPIH: Ahli Waris Berhak Terima Santunan Asuransi
dok.analisamedan.com
Hingga kepulangan jemaah haji Kloter 4 Debarkasi Medan pada Senin (16/6/2025), tercatat sebanyak 12 jemaah haji asal Sumatera Utara meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Ahmad Qosbi.

Adapun manfaat asuransi yang diberikan adalah: 100% biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan, 200% Bipih bagi jemaah yang wafat akibat kecelakaan, Maksimal 100% Bipih untuk cacat tetap total akibat kecelakaan, Persentase tertentu dari Bipih untuk cacat tetap sebagian.

Klaim asuransi dapat diurus oleh ahli waris setelah proses pemulangan jemaah selesai. Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan kematian, fotokopi identitas jemaah, serta print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia.

Berikut adalah daftar 12 jemaah haji asal Sumut yang wafat:

Adam Chairuddin (51), Kloter 16, asal Labuhanbatu Selatan – wafat 22 Mei 2025, pukul 03.55 WAS

MARSahala Siregar (73), Kloter 08, asal Medan – wafat 29 Mei 2025, pukul 14.30 WAS

Damri Mgr Somalap (65), Kloter 1, asal Padangsidimpuan – wafat 3 Juni 2025, pukul 23.15 WAS

Hasanah Sarpin (73), Kloter 10, asal Mandailing Natal – wafat 7 Juni 2025, pukul 03.24 WAS

Masrul Elvi Lubis (66), Kloter 21, asal Medan – wafat 6 Juni 2025, pukul 22.04 WAS

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru