12 Jemaah Haji Sumut Wafat, PPIH: Ahli Waris Berhak Terima Santunan Asuransi
Adapun manfaat asuransi yang diberikan adalah: 100% biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan, 200% Bipih bagi jemaah yang wafat akibat kecelakaan, Maksimal 100% Bipih untuk cacat tetap total akibat kecelakaan, Persentase tertentu dari Bipih untuk cacat tetap sebagian.
Klaim asuransi dapat diurus oleh ahli waris setelah proses pemulangan jemaah selesai. Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan kematian, fotokopi identitas jemaah, serta print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia.
Berikut adalah daftar 12 jemaah haji asal Sumut yang wafat:
Adam Chairuddin (51), Kloter 16, asal Labuhanbatu Selatan – wafat 22 Mei 2025, pukul 03.55 WAS
MARSahala Siregar (73), Kloter 08, asal Medan – wafat 29 Mei 2025, pukul 14.30 WAS
Damri Mgr Somalap (65), Kloter 1, asal Padangsidimpuan – wafat 3 Juni 2025, pukul 23.15 WAS
Hasanah Sarpin (73), Kloter 10, asal Mandailing Natal – wafat 7 Juni 2025, pukul 03.24 WAS
Masrul Elvi Lubis (66), Kloter 21, asal Medan – wafat 6 Juni 2025, pukul 22.04 WAS
356 Jemaah Haji Kloter 14 Debarkasi Medan Disambut Haru di Ahmed
Kakanwil Kemenhaj Sumut Berangkatkan Kloter Pamungkas Embarkasi Medan
Kloter Terakhir Embarkasi Medan Tiba di Ahmed
Akibat Dimensia, Dua Jemaah Haji Asal Tapsel dan Tanjungbalai Dipulangkan
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti