2025, Pemda Tidak Boleh Lagi Mengalokasikan Gaji Honorer JIka Tak Ingin Bermasalah

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 23 Januari 2025 20:36 WIB
2025, Pemda Tidak Boleh Lagi Mengalokasikan Gaji Honorer JIka Tak Ingin Bermasalah
analisamedan.com -Pasca seleksi ASN PPPK dan P3K paruh waktu, pemerintah daerah (Pemda) tidak diperbolehkan untuk mengalokasikan gaji atau intensif bagi tenaga honorer yang bukan kategori ASN PPPK pada APBD 2025, Kamis (23/01/2024).

Hal ini secara tegas disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tito Karnavian.

"Jadi dalam rangka penataan sistem kepegawaian kita. Secara tegas saya sampaikan, bahwa Pemda seluruh Indonesia dilarang keras mengalokasikan gaji atau insentif tenaga honorer yang bukan dari jalur ASN PPPK" tegas Tito Karnavian Hal dalam rapat koordinasi antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan lebih tegas lagi, ia menyampaikan bahwa sanksi tegas disiapkan bagi Pemda Se-Indonesia jika ada yang melanggar perintah ini dan akan menyampaikan kepada BPK RI wilayah masing masing di daerah agar tegas memastikan jika ada Pemda mengalokasikan pembayaran gaji atau insentif Honorer non PPPK maka itu adalah temuan.

"Saya ingatkan BPK RI, kalau dalam pemeriksaan keuangan menemukan alokasi anggaran pembayaran gaji atau insentif honorer non ASN PPPK, kiranya, itu adalah temuan" tegas Tito.

Sebab itu juga mengingatkan Pemda Se-Indonesia, tidak lagi merekrut pegawai honorer bukan jalur ASN dan PPPK.

"Kepada pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian," Pungkas Tito.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru