Bejat! Oknum Sopir Di Sidimpuan Diduga Lecehkan Anak di Dalam Angkotnya
analisamedan.com -Pria setengah baya warga Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan berinisial Par (56) diduga melecehkan anak di bawah umur di dalam angkot sepulang sekolah, Kamis (21/03/2024).
Perisitiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/03) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari keterangan orangtua korban SD (35) saat diwawancara media, dirinya menjelaskan kronologi kejadian ini.
Dimana anak pertamanya sebut saja namanya Bunga (10) yg bersekolah disalah satu sekolah dasar di Kota Padangsidimpuan .
"Saat itu anakku pulang sekolah jam 10.00 WIB. Lalu dia naik angkot dari depan sekolahnya dan saat sampai di Jalan SM Raja Sitamiang penumpang hanya tinggal dua orang. Dan teman sekolahnya itu turun disitu. Dia tinggal seorang diri" Kata orang tua bocah malang ini dengan nada terbata-bata.
Selanjutnya, si sopir memaksa korban pindah tempat duduk dikursi depan samping sopir setelah seorang diri.
"Dari keterangan anakku, dia menolak pindah ke depan karena tinggal seorang diri. Namun si sopir memaksa dengan alasan sini biar ku ajari pelajaran" ucap ibu korban dengan wajah lesu karena tak kuat menceritakan kisah kelam tersebut.
Lantas, setelah si anak pindah kursi depan atas paksaan sang sopir angkot inipun mengucapkan kata tak senonoh.
"Dia bilang sini biar kuajari bercinta itulah dibilang dia kepada anakku. Lalu mengeluarkan kemxxxya didalam angkot dan melakukan onxxxi. Dengan ucapan bisa ini menexxxak" ujar ibu korban.
Seusai mendengar hal tersebut dari putri kesayangannya yang masih duduk di bangku kelas IV SD ini lalu ibu korban dengan sekuat tenaga bernisiatif mencari si sopir angkot dipinggir jalan.
"Saya dapat dia (pelaku) dan dia minta bicara diterminal. Disitu dia bilang hanya meraba. Sayapun hampir mau pingsan mendengar itu. Kenapala anakku digitukannya" ujarnya sembari meneteskan air mata tak mampu membendung kebejatan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dirinya langsung menuju Polres Kota Padangsidimpuan untuk membuat laporan dengan STPL : STTLP/B/42/III/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tertanggal 20 Maret 2024 Pukil 15.26 WIB.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait apakah terduga pelaku sudah ditahan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan mengungkapkan sudah diamankan.
"Sudah. Coba bu Kasat ya" Kata Kapolres melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM belum memberikan balasan.
Masyarakat Partihaman Saroha Ikuti Sosialisasi Kamtibmas
Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg
Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan
Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti