Harimau Sumatera Terlihat di Desa Marancar Godang, Tapsel

analizamedan.com -Seekor Harimau Sumatera berukuran besar terlihat warga di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (11/5/2023).
Sementara itu, penampakan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang merupakan hewan langka ini, sekitar Jumat (03/11) malam, terekam kamera warga dan disiarkan langsung di Facebook (FB).
Dimana dalam video live berdurasi 21 detik ini terlihat jelas salah satu predator puncak rantai makanan dengan postur kepala dan badan besar dan warna coklat pola belang hitam.
Hewan karnivora ini juga terlihat berdiri memandangi kamera hanphone warga dengan bantuan senter, seolah memberi isyarat untuk mencari pertolongan.
Dan tak lama kemudian hewan yang dilindungi ini berbalik dan berjalan perlahan menuju hutan.
Video ini sendiri diunggah oleh akun Faceebok (FB) atas nama Dolok Suanon Siregar yang telah ditonton 5.931 orang dan dibagikan sebanyak 19 kali.
Saat ditanya lewat messenger, pengunggah menyebutkan lokasi predator puncak di lokasi pembangkit listrik tenaga air, Kecamatan Marancar.
"Itu difilmkan dari dalam mobil. Lokasinya di Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar," jawab Dolok Suanon saat ditanya mengenai kejadian tersebut.
"Bantu saya posting dei, tujuannya agar lebih berhati-hati terhadap masyarakat, masyarakat sekitar dan pekerja PLTA" jawabnya.
Harimau Termasuk Satwa Yang Dilindungi
Sebagai informasi, Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dimana dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang dengan sengaja melanggar pasal di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.