Jelang Pilkada, Warung Tuak dan "Kafe" di Sidimpuan di Larang Live Musik Dari Jam 23.00 WIB
Amir Hamzah Harahap - Jumat, 19 Juli 2024 19:05 WIB
Ilustrasi
analisamedan.com -Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri terus melakukan razia cipta kondisi ke sejumlah warung pakter tuak di Kota Padangsidimpuan, Jum'at (19/07/2024).
Dimana dalam razia Cipta Kondisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan, Kenyamanan, Ketertiban Masyarakat menjelang Pilkada Serentak Seluruh Indonesia.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Siregar, SH, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar serta Serda Edi dari Koramil 02/ Kota dalam wawancarana kepada media usai menggelar Razia Gabungan di Puncak Tor Simarsayang menyebutkan akan terus patroli.
"Sesuai Perda No.07 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras serta Perwal Nomor 23 Tahun 2021. Maka kita meyampaikan bahwa seluruh warung termasuk pakter atau semacamnya tidak boleh membuat suara bising termasuk live musik sejak pukul 23.00 WIB" Kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Siregar, SH.
Lanjutnya, Hal ini guna mencipakan rasa nyaman dan aman."Ini dalam rangka mencipakan keamanan dan kenyamanan masyarakat" Tagas Akhyar Siregar.
Ditempat yang sama, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar juga mengungkapkan akan terus patroli.
"Sama-sama kita menjaga Harkamtibmas untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Padangsidimpuan. Dan sejak hari ini juga akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)" Ucap Kasat Binmas.
Sedangkan bagi pemilik warung atau pakter yang melanggar pihaknya akan lakukan tindakan preventif maupun represif.
"Setiap malam kita akan melakukan patroli termasuk di Simarsayang. Bagi yang melanggar akan kita tutup tentu masalah bangunan juga akan kita bongkar sebagaimana yang sampaikan tadi" Tegasnya.
Berita Sebelumnya
Sedang Asik "Curhat" di Pondok Tertutup, 2 Pasangan di Sidimpuan Terjaring Razia Dan Lanjutkan Ceritanya di Kantor Satpol
Mungkin kedua pasangan ini tidak menyadari bahwa kegiatan 'curhat' tertutup mereka di dalam sebuah pondok di puncak Tor Simarsayang bakal bersambung ke kantor Satpol PP, Jum'at (19/07/2024) Sore.
Dimana kedua pasangan ini yakni "JA" (23) dan "RW" (18) merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan "D" (17) serta "J" (16) yang masih dibawah umur warga Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan kronologi terjaringnya kedua pasangan ini yakni pada pukul 16.30 WIB petugas yang mengendarai mobil roda empat dan dua tiba-tiba berhenti disalah satu lokasi pondok Simarsayang yang dibalut terpal tak jauh dari jalan raya.
Lantas petugas yang berjumlah 20-an orang yang menganakan seragam lengkap dengan diam-diam menuju pondok.
Dan...pasangan "D" (17) serta "J" (16) warga Kecamatan Hutaimbaru yang sedang asik dengan kegiatan 'curhat' tertutupnya ternyata di hentikan petugas.
Lalu petugaspun menanyai identitas dan mempersilahkan keduanya naik kemobil pertugas untuk melanjutkan cerita tentang membangun rencana masa depan mereka di kantor saja.
Saat ditanyai media, pasangan ini berdalih bahwa mereka hanya singgah. "Kami singgah sebentar bang" Ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengungkapkan dibawa ke kantor guna dilakukan pemanggilan terhadap orangtua masing-masing.
"Dibawa ke kantor, nanti orangtua masing-masing dipanggil untuk membuat surat keterangan," ucapnya.
Dimana dalam razia Cipta Kondisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan, Kenyamanan, Ketertiban Masyarakat menjelang Pilkada Serentak Seluruh Indonesia.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Siregar, SH, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar serta Serda Edi dari Koramil 02/ Kota dalam wawancarana kepada media usai menggelar Razia Gabungan di Puncak Tor Simarsayang menyebutkan akan terus patroli.
"Sesuai Perda No.07 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras serta Perwal Nomor 23 Tahun 2021. Maka kita meyampaikan bahwa seluruh warung termasuk pakter atau semacamnya tidak boleh membuat suara bising termasuk live musik sejak pukul 23.00 WIB" Kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Siregar, SH.
Lanjutnya, Hal ini guna mencipakan rasa nyaman dan aman."Ini dalam rangka mencipakan keamanan dan kenyamanan masyarakat" Tagas Akhyar Siregar.
Ditempat yang sama, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar juga mengungkapkan akan terus patroli.
"Sama-sama kita menjaga Harkamtibmas untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Padangsidimpuan. Dan sejak hari ini juga akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)" Ucap Kasat Binmas.
Sedangkan bagi pemilik warung atau pakter yang melanggar pihaknya akan lakukan tindakan preventif maupun represif.
"Setiap malam kita akan melakukan patroli termasuk di Simarsayang. Bagi yang melanggar akan kita tutup tentu masalah bangunan juga akan kita bongkar sebagaimana yang sampaikan tadi" Tegasnya.
Berita Sebelumnya
Sedang Asik "Curhat" di Pondok Tertutup, 2 Pasangan di Sidimpuan Terjaring Razia Dan Lanjutkan Ceritanya di Kantor Satpol
Mungkin kedua pasangan ini tidak menyadari bahwa kegiatan 'curhat' tertutup mereka di dalam sebuah pondok di puncak Tor Simarsayang bakal bersambung ke kantor Satpol PP, Jum'at (19/07/2024) Sore.
Dimana kedua pasangan ini yakni "JA" (23) dan "RW" (18) merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan "D" (17) serta "J" (16) yang masih dibawah umur warga Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan kronologi terjaringnya kedua pasangan ini yakni pada pukul 16.30 WIB petugas yang mengendarai mobil roda empat dan dua tiba-tiba berhenti disalah satu lokasi pondok Simarsayang yang dibalut terpal tak jauh dari jalan raya.
Lantas petugas yang berjumlah 20-an orang yang menganakan seragam lengkap dengan diam-diam menuju pondok.
Dan...pasangan "D" (17) serta "J" (16) warga Kecamatan Hutaimbaru yang sedang asik dengan kegiatan 'curhat' tertutupnya ternyata di hentikan petugas.
Lalu petugaspun menanyai identitas dan mempersilahkan keduanya naik kemobil pertugas untuk melanjutkan cerita tentang membangun rencana masa depan mereka di kantor saja.
Saat ditanyai media, pasangan ini berdalih bahwa mereka hanya singgah. "Kami singgah sebentar bang" Ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengungkapkan dibawa ke kantor guna dilakukan pemanggilan terhadap orangtua masing-masing.
"Dibawa ke kantor, nanti orangtua masing-masing dipanggil untuk membuat surat keterangan," ucapnya.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Partihaman Saroha Ikuti Sosialisasi Kamtibmas
Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg
Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan
Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa
Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti
Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol
Komentar