Kasus Penganiayaan di Samosir Aneh dan Mengherankan, Di Polda Dikatakan Belum Tersangka, Di Media Telah Tersangka

Frans Zul Sianturi - Sabtu, 23 Maret 2024 22:30 WIB
Kasus Penganiayaan di Samosir Aneh dan Mengherankan, Di Polda Dikatakan Belum Tersangka, Di Media Telah Tersangka
istimewa
Oberton Sagala didampingi kuasa hukumnya saat gelar perkara di Polda Sumatra Utara
analisamedan.com -Hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Polda Sumatra Utara dengan korban Oberton Sagala pada Jumat 22 Maret kemarin yang menegaskan, Oberton Sagala belum ditetapkan sebagai tersangka ternyata berbeda di Polres Samosir pada, Sabtu 23 Maret.

"Dalam gelar perkara tadi, Kasat Reskrim Polres Samosir tidak pernah mengungkapkan atau menyatakan telah menerbitkan SKAP atau menetapkan tersangka kepada awak media, sehingga kita heran," kata pengacara Oberton Sagala, Dameria Sagala, S.H didampingi tim, Arlius Zebua, S.H, M.H, Fran jul M Sianturi, S.E, S.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H di depan DitKrimun, Polda Sumut, Jumat, 23 Maret.

Bahkan, Oberton juga menyampaikan, sangat mengapresiasi respon Polda Sumatra Utara atas peristiwa pidana yang dialaminya sehingga mengadakan gelar perkara di Polda Sumatra Utara.

Hal yang sama disampaikan oleh Arlius Zebua, S.H, M.H yang menegaskan, sampai dengan saat ini penetapan tersangka yang beredar di media jelas sangat bertolak belakang, sebab korban belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan tersangka.

Namun, upaya Restoratif Justice tetap akan didukung oleh kuasa hukum Oberton Sagala sesuai dengan arahan Wassidik.

Akan tetapi, informasi yang dihimpun hari ini, lewat pemberitaan beberapa media, korban Oberton Sagala akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan salah seorang saksi dan juga dijadikan tersangka dan selalu mendampingi korban, kabarnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Samosir.

Sebelumnya empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban Oberton Sagala telah ditangkap dan ditahan di Polres Samosir. Dalam kronologisnya, korban Oberton Sagala menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya terjadi pada sebuah pesta hajatan tangal 20 Januari 2024 lalu di kampung halamannya sendiri bernama BahalBahal.

Lalu, pada saat itu juga, empat orang pelaku yang saat ini sudah ditahan Polres Samosir AS, AD, ABS, dan DIS datang dari Pinal kampung sebelahnya. Lalu, saat semuanya sudah asik dan pada saat dirinya hendak membayar minuman, diakui korban, para pelaku tersinggung dan meledeknya. Melihat saling ledek, beberapa warga menyuruh korban untuk pulang kerumah dan tidak usah meladeninya.

Korban yang bersama dengan sepupunya bernama Bonar merasa tidak terima karena lokasi itu kampung mereka, padahal seharusnya ke empat orang itu yang lebih baik pulang karena mereka datang dari kampung sebelah.

Sebelum beranjak pulang, Bonar berusaha mendekati salah satu pelaku berinsial AS, namun AS langsung memukuli Bonar, dan korban berusaha untuk melerainya, namun yang terjadi keempat orang pelaku malah mengeroyoknya sehingga akibat kejadian itu, bibir, leher, tangan, dan kakinya terluka parah.

Korban Oberton Sagala juga mengapresiasi atas kinerja personil Polres Samosir yang telah manangkap keempat orang pelaku dan berharap pihak Polres Samosir akan menjalankan proses hukum secara adil dan berpihak pada kebenaran.

Terkait dirinya diadukan balik Ke Polres Samosir,Oberton Sagala akan melakukan langkah langkah hukum untuk berjuang sebagai korban penganiayaan dan berharap keadilan hukum masih memberikan rasa adil bagi korban seperti dirinya.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru