Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Momentum Perbaikan Tata Kelola Negara
analisamedan.com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai koreksi konstitusional penting untuk mengembalikan batas fungsi lembaga negara. Putusan tersebut menegaskan penempatan polisi aktif hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Keputusan ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri praktik penugasan aparat kepolisian dalam jabatan sipil yang selama ini berlangsung bertahun-tahun. Mekanisme tersebut dianggap menciptakan jalur pintas karier yang tidak tersedia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga negara lain yang wajib menempuh proses seleksi panjang. MK menutup celah tersebut demi menjaga prinsip meritokrasi dan menegakkan supremasi konstitusi.
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020 Farid Wajdi menilai seruan untuk menghormati putusan MK tak boleh berhenti pada tataran normatif. "Penghormatan tidak cukup tanpa pelaksanaan. Putusan MK harus dijalankan melalui langkah konkret: menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil, menata ulang regulasi teknis, dan memastikan sistem kepegawaian tidak tumpang tindih," ujarnya, Jumat (14/11/2025)
Ia mengingatkan, bila ada pihak mencoba menunda atau menafsirkan putusan ini secara longgar, maka supremasi konstitusi akan kehilangan daya keberlakuan dan hanya menjadi formalitas.
Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
FORMASSU Pertanyakan Pernyataan Wali Kota Medan Soal Solusi Banjir
Mutasi Jabatan di Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Pimpin Polrestabes Medan
MBG Dinilai Populisme Anggaran, Pendidikan Jadi Korban
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial dan Ganti Kapolri