Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Momentum Perbaikan Tata Kelola Negara
analisamedan.com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai koreksi konstitusional penting untuk mengembalikan batas fungsi lembaga negara. Putusan tersebut menegaskan penempatan polisi aktif hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Keputusan ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri praktik penugasan aparat kepolisian dalam jabatan sipil yang selama ini berlangsung bertahun-tahun. Mekanisme tersebut dianggap menciptakan jalur pintas karier yang tidak tersedia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga negara lain yang wajib menempuh proses seleksi panjang. MK menutup celah tersebut demi menjaga prinsip meritokrasi dan menegakkan supremasi konstitusi.
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020 Farid Wajdi menilai seruan untuk menghormati putusan MK tak boleh berhenti pada tataran normatif. "Penghormatan tidak cukup tanpa pelaksanaan. Putusan MK harus dijalankan melalui langkah konkret: menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil, menata ulang regulasi teknis, dan memastikan sistem kepegawaian tidak tumpang tindih," ujarnya, Jumat (14/11/2025)
Ia mengingatkan, bila ada pihak mencoba menunda atau menafsirkan putusan ini secara longgar, maka supremasi konstitusi akan kehilangan daya keberlakuan dan hanya menjadi formalitas.
Lebih jauh, argumentasi MK disebut berakar pada prinsip klasik pemisahan lembaga bersenjata dari ranah sipil. Polisi memiliki kewenangan koersif yang mengharuskannya berada dalam struktur komando tersendiri. Ketika batas tersebut kabur, potensi konflik kepentingan tak terhindarkan. "Risikonya adalah kerancuan: apakah pejabat bertindak sebagai birokrat atau sebagai aparat penegak hukum?" ujarnya.
Selain itu, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil diyakini menciptakan masalah akuntabilitas. ASN tunduk pada mekanisme pengawasan administrasi dan etika, sementara Polri memiliki sistem disiplin tersendiri. Dua rezim pengawasan dalam satu individu dianggap menimbulkan ruang abu-abu yang berbahaya bagi integritas pelayanan publik.
Meski demikian, negara tetap dapat memanfaatkan keahlian teknis anggota Polri dalam berbagai bidang strategis seperti keamanan siber, terorisme, hingga penegakan hukum ekonomi—tanpa harus memaksakan rangkap status. Kontribusi tersebut bisa diberikan melalui status pensiun atau alih profesi yang sah, sebagaimana dipraktikkan di banyak negara demokratis.
Ia menegaskan, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan wajah negara hukum Indonesia. "Jika seluruh pihak melaksanakan putusan dengan sungguh-sungguh, maka keputusan ini tidak hanya menjadi naskah yudisial, tetapi tonggak perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya.
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
FORMASSU Pertanyakan Pernyataan Wali Kota Medan Soal Solusi Banjir
Mutasi Jabatan di Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Pimpin Polrestabes Medan
MBG Dinilai Populisme Anggaran, Pendidikan Jadi Korban