Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Momentum Perbaikan Tata Kelola Negara
Lebih jauh, argumentasi MK disebut berakar pada prinsip klasik pemisahan lembaga bersenjata dari ranah sipil. Polisi memiliki kewenangan koersif yang mengharuskannya berada dalam struktur komando tersendiri. Ketika batas tersebut kabur, potensi konflik kepentingan tak terhindarkan. "Risikonya adalah kerancuan: apakah pejabat bertindak sebagai birokrat atau sebagai aparat penegak hukum?" ujarnya.
Selain itu, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil diyakini menciptakan masalah akuntabilitas. ASN tunduk pada mekanisme pengawasan administrasi dan etika, sementara Polri memiliki sistem disiplin tersendiri. Dua rezim pengawasan dalam satu individu dianggap menimbulkan ruang abu-abu yang berbahaya bagi integritas pelayanan publik.
Meski demikian, negara tetap dapat memanfaatkan keahlian teknis anggota Polri dalam berbagai bidang strategis seperti keamanan siber, terorisme, hingga penegakan hukum ekonomi—tanpa harus memaksakan rangkap status. Kontribusi tersebut bisa diberikan melalui status pensiun atau alih profesi yang sah, sebagaimana dipraktikkan di banyak negara demokratis.
Ia menegaskan, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan wajah negara hukum Indonesia. "Jika seluruh pihak melaksanakan putusan dengan sungguh-sungguh, maka keputusan ini tidak hanya menjadi naskah yudisial, tetapi tonggak perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya.
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
FORMASSU Pertanyakan Pernyataan Wali Kota Medan Soal Solusi Banjir
Mutasi Jabatan di Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Pimpin Polrestabes Medan
MBG Dinilai Populisme Anggaran, Pendidikan Jadi Korban