Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
analisamedan.com -Desakan agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional terus menguat seiring bertambahnya jumlah korban dan meluasnya wilayah terdampak. Sejumlah kalangan menilai lambatnya keputusan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas moral dan keberanian politik pemerintah dalam menghadapi tragedi kemanusiaan yang kian memburuk.
Hingga kini, status bencana nasional belum juga ditetapkan. Padahal, laporan dari lapangan menyebut kapasitas pemerintah daerah sudah kolaps. Akses listrik terputus, jalur logistik terhambat, ribuan rumah hancur, proses evakuasi tersendat, dan fasilitas pengungsian tidak memenuhi standar kemanusiaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pemerintah pusat menunda langkah yang dianggap sebagai mandat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara.
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, menilai narasi resmi yang menyebut situasi "masih dapat ditangani daerah" tidak sesuai kenyataan di lapangan. "Publik pantas bertanya, seperti apa definisi kolaps menurut pemerintah," ujarnya, Selasa (2/12/2025)
Menurut Farid, keengganan menaikkan status bencana kerap dibungkus dengan alasan teknokratis seperti mekanisme berjenjang dan penilaian kapasitas daerah. Padahal, warga terdampak hidup dalam situasi krisis: tidur di lantai masjid, kekurangan makanan hingga terpaksa menjarah minimarket, dan menyimpan jenazah di sudut bangunan yang masih berdiri. "Ketika warga kelaparan sampai harus merobek pintu toko, itu alarm keras bahwa negara terlambat hadir," katanya.
Buka Pelatihan Publikasi Ilmiah Internasional BRIN
Partai Gema Bangsa Sumut Dukung Gagasan Pembentukan Kementerian Transportasi dan Logistik
Bedah Buku Reformasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional : Integrasi Kebijakan Dinilai Kunci Efisiensi Distribusi
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global
Pemerintah RI Tutup 28 Korporasi; Siapa Bertanggungjawab Memulihkan Lingkungan Hidup di Sumut dan Aceh ?