Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
analisamedan.com -Desakan agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional terus menguat seiring bertambahnya jumlah korban dan meluasnya wilayah terdampak. Sejumlah kalangan menilai lambatnya keputusan ini menunjukkan lemahnya sensitivitas moral dan keberanian politik pemerintah dalam menghadapi tragedi kemanusiaan yang kian memburuk.
Hingga kini, status bencana nasional belum juga ditetapkan. Padahal, laporan dari lapangan menyebut kapasitas pemerintah daerah sudah kolaps. Akses listrik terputus, jalur logistik terhambat, ribuan rumah hancur, proses evakuasi tersendat, dan fasilitas pengungsian tidak memenuhi standar kemanusiaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pemerintah pusat menunda langkah yang dianggap sebagai mandat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara.
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, menilai narasi resmi yang menyebut situasi "masih dapat ditangani daerah" tidak sesuai kenyataan di lapangan. "Publik pantas bertanya, seperti apa definisi kolaps menurut pemerintah," ujarnya, Selasa (2/12/2025)
Menurut Farid, keengganan menaikkan status bencana kerap dibungkus dengan alasan teknokratis seperti mekanisme berjenjang dan penilaian kapasitas daerah. Padahal, warga terdampak hidup dalam situasi krisis: tidur di lantai masjid, kekurangan makanan hingga terpaksa menjarah minimarket, dan menyimpan jenazah di sudut bangunan yang masih berdiri. "Ketika warga kelaparan sampai harus merobek pintu toko, itu alarm keras bahwa negara terlambat hadir," katanya.
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh
Posyandu Lansia: Sehat, Bahagia, dan Bersiap Menyambut Hari Lansia Nasional
Pelantikan Pengurus LPA Deliserdang 13 Mei 2026
Peringati Hari Kartini dan Hardiknas 2026, IKWI Sumut Anjangsana Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Warakauri PWI Sumut
Buka Pelatihan Publikasi Ilmiah Internasional BRIN