Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi

Gustan Pasaribu - Selasa, 02 Desember 2025 14:11 WIB
Penetapan Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat, Pemerintah Diingatkan Mandat Konstitusi
dok.analisamedan.com
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020,

Selain aspek teknis, Farid menyoroti faktor politik dan ekonomi yang ikut mempengaruhi lambatnya keputusan. Penetapan status bencana nasional, kata dia, berimplikasi pada pengerahan aparat dalam jumlah besar, pendanaan lintas kementerian, hingga peluang masuknya bantuan internasional. Pengakuan atas besarnya bencana juga berpotensi menyingkap kegagalan mitigasi dan tata kelola ruang. "Bagi sebagian elite, itu bukan hanya memalukan, tetapi juga bisa menyeret tanggung jawab institusional," ujar Farid.

Ia menilai pemerintah terkesan lebih berupaya menjaga narasi stabilitas ketimbang menyelamatkan korban. Padahal setiap jam keterlambatan berdampak langsung pada meningkatnya jumlah korban dan trauma sosial. "Ketika negara ragu mengaktifkan seluruh perangkat daruratnya, korbanlah yang membayar harga keraguan itu," tegasnya.

Farid juga menyinggung adanya ketidakadilan dalam respons negara. Ia membandingkan cepatnya penanganan di sejumlah wilayah yang pernah dilanda bencana besar dengan lambannya langkah pemerintah saat ini. "Masyarakat seperti ditempatkan sebagai warga kelas dua. Keadilan ekologis dan sosial seolah tidak memiliki posisi sama dalam prioritas nasional," katanya.

Ia memperingatkan bahwa publik akan mengingat peristiwa ini sebagai kegagalan moral apabila pemerintah terus menunda penetapan status bencana nasional. "Penetapan status bukan hadiah atau simbol politis, melainkan mandat konstitusional. Berhitung terlalu lama sama saja dengan menegaskan bahwa negara melihat, negara tahu, tetapi negara memilih tidak bergerak secepat seharusnya," tutup Farid.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru