Kirun Dituntut 3 Tahun, Anaknya 2,6 Tahun Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 05 November 2025 18:09 WIB
Kirun Dituntut 3 Tahun, Anaknya 2,6 Tahun Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
analisamedan.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Akhirun Piliang selama 3 tahun penjara dan Reyhan Dulsani selama 2,6 tahun penjara dalam kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pertama, Akhirun Piliang, dengan pidana penjara 3 tahun, dan terdakwa dua, Reyhan Dulsani, 2 tahun 6 bulan," kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas pertimbangan di atas, penuntut umum menyatakan Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Eko juga menyampaikan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Kemudian meringankan, para terdakwa tetap kooperatif di dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa satu masih mempunyai tanggungan keluarga berupa anak. Terdakwa dua masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Eko.

Selain pidana penjara, Eko juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa Akhirun dengan denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan dan Reyhan Dulsani denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Eko. Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut Rp 100 juta pada 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut Rp 3,9 miliar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.



Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru