‎KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Idul Fitri (THR Pejabat)

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 12 April 2025 21:55 WIB
‎KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Idul Fitri (THR Pejabat)
Ilustrasi
analisamedan.com - ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Data itu terhitung hingga 10 April 2025.
?
?"KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
?
?Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
?
?Dari laporan ini, tutur Budi, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi
?
?Rinciannya yaitu sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
?
?Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
?
?Selanjutnya terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
?
?"Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta," kata Budi.
?
?Dia menambahkan KPK akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasi dari barang-barang tersebut apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
?
?KPK, lanjut dia, mengapresiasi para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal itu menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.
?
?Budi mengatakan lembaganya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait hari raya mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.
?
?"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," katanya.
?
?
?

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru