Kronologi Terbongkarnya LHP BPK dan Kenaikan Tunjangan di DPRD Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 24 September 2025 14:03 WIB
Kronologi Terbongkarnya LHP BPK dan Kenaikan Tunjangan di DPRD Padangsidimpuan
analisamedan.com -Di tengah memanasnya polemik publik mengenai besarnya tunjangan anggota DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menegaskan telah lebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum isu ini ramai diperbincangkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, kepada media, Rabu (24/9/2025).

Penyelidikan ber-mula dari pemberitaan media online pada 2 Maret 2025 terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,33 miliar pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kajari Padangsidimpuan memerintahkan dilakukan pra-penyelidikan pada 7 Maret 2025 untuk mengumpulkan data dan informasi faktual.

Dari hasilnya ditemukan sisa temuan BPK yang belum dibayarkan sebesar Rp658,77 juta, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, diperoleh pula data mengenai pembayaran tunjangan transportasi dan sewa rumah anggota DPRD yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar temuan itu, pada 21 Maret 2025 Kejari Padangsidimpuan meningkatkan proses hukum ke tahap penyelidikan dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.

Surat pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2023–2024.

Surat kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang komunikasi, sewa rumah, dan transportasi anggota DPRD.

Dalam perkembangannya, Kajari Padangsidimpuan menyebut masih ada sisa temuan BPK sebesar Rp237,85 juta yang belum dibayarkan dari kegiatan perjalanan dinas.

Sementara itu, penyelidikan terhadap tunjangan DPRD menemukan indikasi bahwa dasar pembayaran yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017 diduga bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Adapun besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Padangsidimpuan setiap bulan, yakni:

Tunjangan Perumahan: Ketua Rp15 juta, Wakil Ketua Rp12 juta, Anggota Rp10 juta.

Tunjangan Transportasi: Ketua Rp20 juta, Wakil Ketua Rp18 juta, Anggota Rp17 juta.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota masing-masing Rp6,3 juta.

Kajari menilai, selain tidak adanya perhitungan resmi dalam penetapan, besaran tunjangan itu juga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sebagaimana diatur Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Untuk mendalami perkara ini secara objektif, Kejari Padangsidimpuan juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

"Kami tegaskan, langkah penyelidikan ini bukan semata untuk menindak pelanggaran, melainkan memastikan seluruh peraturan dan kebijakan terkait keuangan negara serta hak pejabat publik tetap sesuai koridor hukum. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan hukum secara optimal agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Kajari.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru