Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan

Sugiatmo - Rabu, 22 April 2026 15:28 WIB
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
analisamedan.com/dok
Sri Rezeki

analisamedan.com - Usulan pergantian kursi Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rajuddin Sagala ke Sri Rezeki yang bakal diumunkan pada sidang paripurna DPRD Medan pada 27 April 2026 nanti akan mengukir sejarah baru di perpolitikan Medan.

Jika nantinya Sri Rezeki dilantik dan dikukuhkan sebagai Wakil Ketua DPRD Medan sisa masa bakti 2024-2029. Politisi perempuan yang memperoleh 8.168 suara pada pemilu 2024 akan jadi perempuan ke-2 yang mampu mengisi kursi pimpinan DPRD Medan.

Dalam sejarah kursi pimpinan DPRD Medan, perempuan pertama yang pernah mengisi kursi Ketua DPRD Medan adalah Prof Djanius Djamin.

Dari berbagai sumber yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Djanius Djamin ditunjuk sebagai Anggota DPRD Medan pada tahun 1968 mewakili golongan wanita.

Lalu pada tahun 1969-1971 beliau pun teepilih sebagai Ketua DPRD Medan sekaligus perempuan pertama di Sumatera Utara bahkan Indonesia.

Sebelum terpilih sebagai Anggota DPRD Medan periode 2024-2029, Sri Rezeki merupakan Bendahara DPD PKS Medan 2020-2025.

Sempat mengalami kegagalan 2 kali pada pemilu sebelumnya, istri dari anggota DPRD Medan periode 2009-2014, Juliandi Siregar baru bisa terpilih dan duduk di kursi DPRD Medan periode 2024-2029.

Berbekal niat untuk memperjuangkan nasib perempuan Kota Medan melalui program peningkatan UMKM rumahan, dia berhasil memperoleh sebanyak 8.168 suara yang didapatnya pada pemilu ini.

Di Fraksi PKS DPRD Medan, Sri Rezeki juga merupakan satu-satunya perempuan yang ada saat ini .

Dengan modal pengalaman yang dimilikinya itu, Ketua DPD PKS Medan, Anton Simarmata pun menyebutkan alasan kenapa akhirnya PKS menunjuk Sri Rezeki menjadi Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajuddin Sagala.

Anton Simarnata pun menguraikan beberapa alasan penunjukkan itu.

Pertama, kata Anton bahwa nama Sri Rezeki merupakan nama yang disepakati berdasarkan musyawarah mufakat baik di tingkat DPD Medan, lalu DPW PKS Sumut hingga kemudian ke DPP PKS.

Kedua, sambungnya, Sri Rezeki merupakan kader PKS yang telah memiliki pengalaman yang cukup matang di DPD PKS yakni belia pernah mwnjadi Ketua Bidang Perempuan, dan Ketahanan Keluarga DPD PKS Medan sejak 2015-2020 lalu kemudian menjadi Bendahara DPD PKS Medan 2020-2025.

"Jadi memang karena pengalaman yang dimiliki itu, sehingga oleh PKS dipercaya untuk menggantikan Rajuddin Sagala yang diangkat menjadi penasehat Fraksi PKS DPRD Medan," katanya.

Meski begitu, Anton enggan menyebut bahwa rekomposisi atau pergantian itu merupakan dinamika politik.

Bagi PKS, kata Anton pergantian Wakil Ketua DPRD Medan dari Rajuddin Sagala ke Sri Rezeki merupakan bentuk regenerasi untuk memberikan kesempatan kepada seluruh kader untuk 'belajar'.

"Rekomposisi di partai kami itu hal yang biasa. Pergantian bagi kami (kader) merupakan cara untuk mencari regenerasi sehingga ada pembelajaran dari yang sudah berpengalaman untuk mengajari yang belum pengalaman," pungkasnya.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2) Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

Dalam UU No.17 Tahun 2014 juga menyebutkan Pimpinan DPRD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua.

Saat ini kursi DPRD Medan diduduki Wong Chun Sen Tarigan (PDIP), Rajuddin Sagala yang akan digantikan Sri Rezeki (PKS), Zulkarnaen (Gerindra) dan Hadi Suhendra (Golkar).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru