LP3KN Minta KPK Serius Dalami Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Airnav Indonesia

Frans Zul Sianturi - Kamis, 22 Agustus 2024 15:56 WIB
LP3KN Minta KPK Serius Dalami Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Airnav Indonesia
istimewa
AIRNAV INDONESIA
analisamedan.com - Lembaga Pemantau Pembangunan dan Keuangan Negara (LP3KN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta serius dalam penanganan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) yang disinyalir melibatkan Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti.

Ketua Harian Lembaga Pemantau Pembangunan dan Keuangan Negara (LP3KN), Sabar Sipahutar, S.H dalam siaran persnya yang diterima analisamedan.com, pada Kamis, 22 Agustus 2024 menerangkan, sejak pemanggilan Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi oleh KPK pada bulan Agustus Tahun 2023 lalu dalam dugaan tindak pidana proyek Fiktif di PT. AMARTHA KARYA, sampai sekarang kasus tersebut tidak berlanjut padahal sudah hampir setahun didalami oleh KPK.

"Polana sudah dipanggil berulang kali oleh KPK dan hanya sebagai saksi saja, padahal KPK sudah pernah menerangkan ke hadapan publik tentang aliran dana yang diperoleh Polana, serta Polana juga diduga menerima sejumlah barang barang mewah dari rekanan," kata Sabar.

Selain dugaan gratifikasi di PT. AMARTHA KARYA yang sudah diproses oleh KPK, masih menurut Sabar, dalam kepemimpinan Polana sejak dilantik hari Senin 12 November 2018 di Airnav Indonesia, banyak informasi beredar dan dari hasil investigasi LP3KN, Direktur Utama Airnav Indonesia ini diduga melakukan manipulasi permainan proyek dengan jumlahnya ratusan milyar bahkan nilainya bisa mencapai sampai triliunan rupiah.

Salah satunya, Pelelangan Pengadaan dan Penggantian Fasilitas ATC Systim di wilayah ruang udara barat yang diduga terjadi banyak kejanggalan dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp. 412.000.000.000. (empat ratus dua milyar rupiah). Lelang ini diduga direkayasa sedemikian rupa untuk menetapkan pemenang lelang di tahapan perencanaan lelang, bahkan persyarataan lelang diduga di rekayasa sedemikian rupa agar peserta lelang dapat dibatasi lelang dan hanya dapat diikuti kelompok tertentu dengan harapan dan tujuan hingga persekongkolan dan rekayasa tender ini dapat dilaksanakan.

Pelelangan ini juga tidak dilakukan oleh satuan pelelangan internal Airnav Indonesia, hal ini dilakukan untuk menutupi perbuatan korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan menggunakan tameng akademis serta menunjuk Pihak ketiga PT.LAPI ITB agar justifikasi penyelewangan pelelangan ini dapat terlaksana.

Proses penunjukan LAPI ITB ini juga telah melanggar hukum dan kepres karena dari penelusuran tim investigasi LP3KN, pelelangan Airnav sendiri yang memiliki kemampuan serta pengetahuan ATC specialis, yang melaksanakan Aanwijzing, sedang LAPI ITB sendiri hanya menonton dan tidak ada keahlian ATC.

Keterlibatan LAPI ITB dalam pelelangan ini patut dilakukan penyelidikan menyeluruh karena para pendiri perusahaan ini adalah diduga "geng" Polana di ITB bahkan bisa dicurigai terjadi persengkongkolan memenangkan kelompok tertentu yang berkuasa saat ini.

Oleh karena itu, KPK harus berani menelusuri keterlibatan Direktur Utama Airnav dan ubungannya dengan PT. LAPI ITB, karena diduga terjadi nepotisme antara Dirut Airnav Indonesia dengan sesama alumnus ITB dalam rekayasa mega proyek di Airnav Indoneseia.

"Dan sudah bukan lagi merupakan rahasia umum lagi berbagai dugaan kejanggalan di Airnav Indonesia, KPK jangan mandul dan hanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Permasalahan ini sudah berulang kali disampaikan, namun KPK belum bertindak untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang dilaporkan masyarakat," tegas Sabar.

Sementara itu, belum lama ini, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kasus soal Polana akan dibuka di persidangan. Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim.

Ali Fikri juga menegaskan, KPK sedang mendalami informasi tentang aliran dana yang didapat Polana berikut dugaan penerimaan barang barang mewah.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru