Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan
Amir Hamzah Harahap - Kamis, 12 Februari 2026 21:36 WIB
analisamedan.com -Dua Camat di Kota Padangsidimpuan mendadak dibebas tugaskan dari Jabatannya guna menjalani pemeriksaan internal terkait beberapa persoalan, Kamis (12/02/2026).
Kedua camat tersebut yakni Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina SH dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution.
"Benar. Saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal (inspektorat) kepada kedua camat tersebut" Kata Rahmat Marzuki.
Sedangkan alasan keputusan pembebasan tugas yakni untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina yang menjabat sejak 2021 lalu dikarenakan adanya dugaan pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan.
"Itu Buk camat Padangsidimpuan Utara adanya dugaaan pelesiran meninggalkan tugas. Sehingga dilakukan pembebasan tugas agar pemeriksaan tidak terganggu" Kata Rahmat Nasution.
Dan alasan pembebasan tugas untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dengan masalah dugaan jarangnya masuk ke kantor.
"Dan itu Pak Camat Angkola Julu dari aduan yang diterima jarang masuk kantor" Tegas Plt Sekda.
Dimana keputusan pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 40.
"Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu" Tegas Plt Sekda.
Kedua camat tersebut yakni Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina SH dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution.
"Benar. Saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal (inspektorat) kepada kedua camat tersebut" Kata Rahmat Marzuki.
Sedangkan alasan keputusan pembebasan tugas yakni untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina yang menjabat sejak 2021 lalu dikarenakan adanya dugaan pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan.
"Itu Buk camat Padangsidimpuan Utara adanya dugaaan pelesiran meninggalkan tugas. Sehingga dilakukan pembebasan tugas agar pemeriksaan tidak terganggu" Kata Rahmat Nasution.
Dan alasan pembebasan tugas untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dengan masalah dugaan jarangnya masuk ke kantor.
"Dan itu Pak Camat Angkola Julu dari aduan yang diterima jarang masuk kantor" Tegas Plt Sekda.
Dimana keputusan pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 40.
"Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu" Tegas Plt Sekda.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Kenderaan Dinas Milik Pemko Padangsidimpuan Banyak Yang Nunggak PKB
Daftar Lurah di Padangsidimpuan Yang Dilantik Hari Ini
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup
Letnan Janji Proyek Rumdis Wakilnya Rp.2,5 Miliar Dibahas Ulang Pasca Dikritik Golkar
Catat, Walkot Letnan 'Janji' Sidimpuan Akan Punya TPA Terpadu 2027
Komentar