Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan
Amir Hamzah Harahap - Kamis, 12 Februari 2026 21:36 WIB
analisamedan.com -Dua Camat di Kota Padangsidimpuan mendadak dibebas tugaskan dari Jabatannya guna menjalani pemeriksaan internal terkait beberapa persoalan, Kamis (12/02/2026).
Kedua camat tersebut yakni Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina SH dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution.
"Benar. Saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal (inspektorat) kepada kedua camat tersebut" Kata Rahmat Marzuki.
Sedangkan alasan keputusan pembebasan tugas yakni untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina yang menjabat sejak 2021 lalu dikarenakan adanya dugaan pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan.
"Itu Buk camat Padangsidimpuan Utara adanya dugaaan pelesiran meninggalkan tugas. Sehingga dilakukan pembebasan tugas agar pemeriksaan tidak terganggu" Kata Rahmat Nasution.
Dan alasan pembebasan tugas untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dengan masalah dugaan jarangnya masuk ke kantor.
"Dan itu Pak Camat Angkola Julu dari aduan yang diterima jarang masuk kantor" Tegas Plt Sekda.
Dimana keputusan pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 40.
"Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu" Tegas Plt Sekda.
Kedua camat tersebut yakni Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Nanda Alfina SH dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Subandi Adlan Siregar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmad Marzuki Nasution.
"Benar. Saat ini dibebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan internal (inspektorat) kepada kedua camat tersebut" Kata Rahmat Marzuki.
Sedangkan alasan keputusan pembebasan tugas yakni untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina yang menjabat sejak 2021 lalu dikarenakan adanya dugaan pelesiran keluar negeri tanpa izin pimpinan.
"Itu Buk camat Padangsidimpuan Utara adanya dugaaan pelesiran meninggalkan tugas. Sehingga dilakukan pembebasan tugas agar pemeriksaan tidak terganggu" Kata Rahmat Nasution.
Dan alasan pembebasan tugas untuk Camat Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dengan masalah dugaan jarangnya masuk ke kantor.
"Dan itu Pak Camat Angkola Julu dari aduan yang diterima jarang masuk kantor" Tegas Plt Sekda.
Dimana keputusan pembebasan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 40.
"Lalu untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Camat oleh Sekcam masing-masing agar pelayanan publik tidak terganggu" Tegas Plt Sekda.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik
Besok ITS NU Sidimpuan dan Imam Foundation Kingdom Gelar Seminar Internasional
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Hari Ini, 15 Kontraktor Mendaftar. Warga Harap Secepatnya Tuntas
Pisah Sambut Pimpinan Lapas, Herizal Yusuf Resmi Jabat Kalapas Padangsidimpuan
Khidmat dan Sederhana, Askari Pimpin Upacara HUT RI di Kelurahan Timbangan Padangsidimpuan Bersama Warga
Ketua DPRD Padangsidimpuan Ikut Jadi Juri, Cicipi Masakan Emak-Emak Losung Batu
Komentar