MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan

Gustan Pasaribu - Kamis, 28 Agustus 2025 18:22 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi

analisamedan.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri praktik rente kekuasaan yang selama ini kerap melemahkan integritas pejabat publik.

Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi, menilai keputusan MK bukan sekadar aturan teknis, melainkan tamparan moral bagi elite politik. Menurutnya, rangkap jabatan selama ini dianggap lumrah dan dilegitimasi budaya politik permisif.

"Wamen yang seharusnya memperkuat kerja Presiden justru tampil sebagai pejabat dua kaki: satu kaki di ruang publik, kaki lain di ranah bisnis. Benturan kepentingan bukan lagi ancaman, tapi kenyataan pahit yang dibiarkan berlangsung," ujarnya, Kamis (28/8).

Farid menekankan, Presiden harus memberi keteladanan politik dengan segera memerintahkan Wamen yang masih rangkap jabatan untuk memilih salah satu. "Tidak ada ruang tawar-menawar. Jika tidak, masyarakat berhak menilai pemerintahan sekadar melanjutkan praktik dagang sapi, di mana kursi publik menjadi hadiah, bukan amanah," katanya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru