MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan
analisamedan.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri praktik rente kekuasaan yang selama ini kerap melemahkan integritas pejabat publik.
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi, menilai keputusan MK bukan sekadar aturan teknis, melainkan tamparan moral bagi elite politik. Menurutnya, rangkap jabatan selama ini dianggap lumrah dan dilegitimasi budaya politik permisif.
"Wamen yang seharusnya memperkuat kerja Presiden justru tampil sebagai pejabat dua kaki: satu kaki di ruang publik, kaki lain di ranah bisnis. Benturan kepentingan bukan lagi ancaman, tapi kenyataan pahit yang dibiarkan berlangsung," ujarnya, Kamis (28/8).
Farid menekankan, Presiden harus memberi keteladanan politik dengan segera memerintahkan Wamen yang masih rangkap jabatan untuk memilih salah satu. "Tidak ada ruang tawar-menawar. Jika tidak, masyarakat berhak menilai pemerintahan sekadar melanjutkan praktik dagang sapi, di mana kursi publik menjadi hadiah, bukan amanah," katanya.
Dahnil Anzar: Dari Hulu ke Hilir, Penyelenggaraan Haji Masih Penuh Masalah, Kuota Harus Lebih Berkeadilan
Wamenag Apresiasi Kolaborasi Tokoh Agama Se-Sumut Jaga Kerukunan
Wamenag RI Apresiasi Kesungguhan Kepala MAN 2 Model Medan Perjuangkan Siswa
Kanwil Kemenag Sumut Raih Penghargaan Humas Kemenag Award Kualifikasi Informatif
Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi