Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi

analisamedan.com - Menyikapi hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang 2024, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu diwakili Mikrot Siregar SH MH dalam konferensi pers digelar di Posko Pemenangan Jalan Syekh H M Arsyad Lubis, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Jumat (6/12) malam.
Gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Deliserdang, Jumat 6/12) di D'Prima Hotel tertuang dalam Surat Keputusan nomor 3098 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang yang sebelumnya saksi paslon Yusuf-Bayu, Bambang Germanto dan saksi paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, Adi Syahputra juga melakukan penolakan dan tidak menandatangani berkas berita acara.
Paslon Yusuf-Bayu secara langsung kepada Tim Hukum ungkap Mikrot mengatakan, dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah merupakan hal biasa. Apa lagu dalam kontestasi demokrasi.
Namun berdasarkan analisis Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu, persentase kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 32,25 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.439.399 yang terdaftar.
"Artinya, tidak sampai 40 persen pemilih menyalurkan hak konstitusinya pada saat pemilihan. Oleh karena itu, Tim Hukum Paslon 3 akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Surat Keputusan KPU Deliserdang," terang Mikrot.
Dasar Paslon Yusuf-Bayu menggugat hasil penetapan KPU Deliserdang dengan sejumlah dalil yang sudah disiapkan Tim Hukum, merujuk kepada fakta sekira 1 juta pemilik hak konstitusi memilih masyarakat Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak konsitusi mereka.
Pada hari pemilihan masyarakat Deliserdang yang memiliki hak pilih bukan tidak mau menyalurkan dengan datang ke TPS. Akan tetapi tidak bisa karena ada 'force mejeure' berupa bencana alam banjir dan longsor serta hujan deras terus-menerus.

KPU Sumut Tetapkan Pasangan Bobby-Surya Pemenang Pilkada Gubsu

MK Tolak Gugatan Pasangan Edy-Hasan, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

KPU Tetapkan Pasangan MADINA Walikota - Wakil Walikota Tanjungbalai Terpilih

KPU Palas Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Hakikat Alhamdulillah
