OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 14:50 WIB
dokumenanalisamedan.com
Farid Wajdi Founder Ethics of Care Anggota Komisi Yudisial 2015–2020
analisamedan.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok kembali membuka babak kelam dalam sejarah peradilan Indonesia. Uang ratusan juta rupiah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar alat bukti pidana, melainkan simbol telanjang runtuhnya etika di jantung kekuasaan kehakiman. Hakim figur yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terperangkap dalam praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan publik.
Peristiwa ini tidak layak dibaca sebagai penyimpangan individual semata. Ia menyingkap kegagalan sistemik yang telah lama dibiarkan. Kekuasaan hakim begitu besar: putusannya menentukan nasib hukum, ekonomi, bahkan martabat para pencari keadilan. Kewenangan sebesar itu menuntut integritas yang kokoh, pengawasan berlapis, serta budaya etik yang hidup. Namun realitas menunjukkan jurang lebar antara tuntutan normatif dan praktik keseharian di lembaga peradilan.
Pengawasan internal peradilan masih memperlihatkan wajah rapuh. Mekanisme yang tersedia cenderung administratif dan reaktif. Pelanggaran baru terungkap setelah aparat eksternal turun tangan, bukan melalui deteksi dini dari dalam institusi. Kondisi ini menandai kegagalan serius dalam membangun sistem pencegahan. Lembaga yang sehat seharusnya mampu mengenali dan menghentikan penyimpangan sebelum menjelma skandal publik.
Peristiwa ini tidak layak dibaca sebagai penyimpangan individual semata. Ia menyingkap kegagalan sistemik yang telah lama dibiarkan. Kekuasaan hakim begitu besar: putusannya menentukan nasib hukum, ekonomi, bahkan martabat para pencari keadilan. Kewenangan sebesar itu menuntut integritas yang kokoh, pengawasan berlapis, serta budaya etik yang hidup. Namun realitas menunjukkan jurang lebar antara tuntutan normatif dan praktik keseharian di lembaga peradilan.
Pengawasan internal peradilan masih memperlihatkan wajah rapuh. Mekanisme yang tersedia cenderung administratif dan reaktif. Pelanggaran baru terungkap setelah aparat eksternal turun tangan, bukan melalui deteksi dini dari dalam institusi. Kondisi ini menandai kegagalan serius dalam membangun sistem pencegahan. Lembaga yang sehat seharusnya mampu mengenali dan menghentikan penyimpangan sebelum menjelma skandal publik.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sumut 2025–2030
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Daftar Proyek 'Kirun DNG' di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024
Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai
Komentar