OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 14:50 WIB
dokumenanalisamedan.com
Farid Wajdi Founder Ethics of Care Anggota Komisi Yudisial 2015–2020
Persoalan ini semakin tajam ketika ditarik ke ranah kultur profesional hakim. Pendidikan dan pembinaan selama ini terlalu menekankan aspek teknis yuridis dan jalur karier, sementara pembentukan karakter serta integritas moral kerap ditempatkan di pinggiran. Etika profesi lebih sering hadir sebagai dokumen normatif ketimbang nilai yang diinternalisasi dan diawasi secara konsisten. Sumpah jabatan kehilangan makna batin, bergeser menjadi formalitas administratif tanpa daya ikat moral.
Tunjangan Hakim dan Ironi Kesejahteraan
Kenaikan tunjangan hakim justru menambah ironi. Kebijakan ini dibangun atas asumsi bahwa kesejahteraan akan menutup pintu korupsi. Fakta berbicara sebaliknya. Praktik suap tetap berulang meski remunerasi meningkat signifikan. Realitas ini menegaskan keterbatasan pendekatan material. Integritas tidak otomatis tumbuh seiring besarnya penghasilan. Tanpa sanksi tegas dan pengawasan efektif, gaji tinggi bahkan berpotensi menciptakan jarak moral antara hakim dan masyarakat.
Argumen yang menautkan korupsi semata-mata pada kebutuhan ekonomi menjadi rapuh. Masalah utamanya terletak pada pengelolaan kekuasaan. Ketika risiko tertangkap terasa rendah dan hukuman tidak menimbulkan efek jera, korupsi berubah menjadi kalkulasi rasional. Dalam situasi seperti ini, integritas kalah oleh oportunisme, dan hukum kehilangan wibawanya.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sumut 2025–2030
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Daftar Proyek 'Kirun DNG' di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024
Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai
Komentar