Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai
analisamedan.com - | Medan: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH.MH, membacakan putusan perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, pukul 10 WIB Selasa (30/01/24) kemarin.
Dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Muhammad Subhi Solih Hasibuan, SH.MH dan Agung Nugraha, SH mengikuti sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi tersebut.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra VIII PN Medan itu juga dihadiri langsung oleh dua terdakwa diantaranya, Ade Farnan Saragih dan Juni Benny Restua Nadapdap.
Terhadap terdakwa Hasudungan Limbong, SE Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi