Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai
Terdakwa Juni Benny Nadapdap oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 bulan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 2 (dua) bulan.
Sementara terhadap terdakwa Ade Farnan Saragih, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 bulan dan denda 50 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Analisamedan.com, Rabu (31/01/24) via selulernya mengatakan, amar putusan yang dibacakan terhadap para terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"JPU Kejari Tanjungbalai menerima putusan perkara tersebut, sembari menunggu sikap pikir-pikir para terdakwa hingga batas waktu selama 7 hari atas putusan tersebut," ungkap Andi. (ds)
OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi