OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 14:50 WIB
dokumenanalisamedan.com
Farid Wajdi Founder Ethics of Care Anggota Komisi Yudisial 2015–2020
Tanggung jawab atas kondisi ini tidak berhenti pada individu yang tertangkap. Hakim yang terlibat wajib menerima sanksi pidana dan etik secara maksimal. Namun tanggung jawab institusional jauh lebih besar. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dituntut melampaui respons normatif. Pengawasan harus bersifat aktif, transparan, dan berani menyentuh pusat kekuasaan kehakiman. Reformasi pendidikan hakim juga mendesak, dengan fokus serius pada pembentukan karakter, keberanian moral, dan akuntabilitas publik.
Kasus PN Depok menjadi cermin keras bagi negara hukum. Selama praktik transaksional masih menemukan ruang hidup, keadilan akan terus terasa mahal dan hukum kehilangan legitimasi. Peradilan hanya dapat berdiri terhormat jika dijalankan oleh hakim yang tidak hanya cakap secara yuridis, tetapi juga teguh secara moral. Tanpa itu, hukum akan tampak megah di atas kertas, namun rapuh di hadapan uang.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Andar Amin Harahap Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Sumut 2025–2030
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Daftar Proyek 'Kirun DNG' di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024
Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara Korupsi SMKN 4 Kota Tanjungbalai
Komentar