OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional

Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 14:50 WIB
OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
dokumenanalisamedan.com
Farid Wajdi Founder Ethics of Care Anggota Komisi Yudisial 2015–2020


Tanggung jawab atas kondisi ini tidak berhenti pada individu yang tertangkap. Hakim yang terlibat wajib menerima sanksi pidana dan etik secara maksimal. Namun tanggung jawab institusional jauh lebih besar. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dituntut melampaui respons normatif. Pengawasan harus bersifat aktif, transparan, dan berani menyentuh pusat kekuasaan kehakiman. Reformasi pendidikan hakim juga mendesak, dengan fokus serius pada pembentukan karakter, keberanian moral, dan akuntabilitas publik.

Kasus PN Depok menjadi cermin keras bagi negara hukum. Selama praktik transaksional masih menemukan ruang hidup, keadilan akan terus terasa mahal dan hukum kehilangan legitimasi. Peradilan hanya dapat berdiri terhormat jika dijalankan oleh hakim yang tidak hanya cakap secara yuridis, tetapi juga teguh secara moral. Tanpa itu, hukum akan tampak megah di atas kertas, namun rapuh di hadapan uang.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru