Eko Afrianta Sitepu Tegaskan Warga Medan Tetap Bisa Berobat Meski Belum Terdaftar BPJS
Bardan - Sabtu, 08 November 2025 19:30 WIB
analisamedan.com/dok
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, saat menyampaikan materi Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan kepada warga di Kelurahan Lau Chi, Medan Tuntungan, Sabtu (8/11/2025).
analisamedan.com – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menegaskan bahwa seluruh warga Kota Medan tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-IV Tahun Anggaran 2025 terkait Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang berlangsung di Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/11/2025) sore.
Eko menjelaskan, Pemko Medan telah menghadirkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses seluruh masyarakat.
"Seluruh masyarakat Kota Medan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan meskipun tidak memiliki BPJS. Cukup membawa KTP dan langsung berobat ke puskesmas, maka akan dilayani melalui program UHC," ujar Eko Afrianta Sitepu.
Ia menambahkan bahwa warga tidak perlu ragu apabila membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
"Bapak dan ibu bisa langsung ke rumah sakit. Di sana sudah ada petugas PIC BPJS yang akan membantu proses administrasi, asalkan rumah sakit tersebut merupakan provider BPJS," jelasnya.
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh warga. Meski demikian, beberapa peserta menyampaikan keluhan mengenai pelaksanaan layanan kesehatan di lapangan.
Salah satu warga, Diana Limbong, menyoroti persoalan rujukan rumah sakit yang kerap tidak sesuai dengan keinginan pasien.
Sementara Bahrul Tarigan dari Sidomulyo Gang Dame mengeluhkan pungutan biaya bagi pasien UHC di RSUP H. Adam Malik, serta minimnya penerangan lampu jalan di lingkungannya.
Warga lainnya, Ny. Simangunsong, mengungkapkan keluhan tiang listrik hampir tumbang yang belum diperbaiki hampir setahun, serta saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang harus dilalui sesuai prosedur, yakni dari puskesmas ke rumah sakit tipe C sebelum ke rumah sakit rujukan yang lebih besar.
Kegiatan Sosper berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi foto bersama. Eko Afrianta Sitepu juga memberikan souvenir kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan partisipasi mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Lau Chi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, pihak puskesmas, serta unsur Kecamatan Medan Tuntungan. (Bardan)
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-IV Tahun Anggaran 2025 terkait Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang berlangsung di Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/11/2025) sore.
Eko menjelaskan, Pemko Medan telah menghadirkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses seluruh masyarakat.
"Seluruh masyarakat Kota Medan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan meskipun tidak memiliki BPJS. Cukup membawa KTP dan langsung berobat ke puskesmas, maka akan dilayani melalui program UHC," ujar Eko Afrianta Sitepu.
Ia menambahkan bahwa warga tidak perlu ragu apabila membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
"Bapak dan ibu bisa langsung ke rumah sakit. Di sana sudah ada petugas PIC BPJS yang akan membantu proses administrasi, asalkan rumah sakit tersebut merupakan provider BPJS," jelasnya.
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh warga. Meski demikian, beberapa peserta menyampaikan keluhan mengenai pelaksanaan layanan kesehatan di lapangan.
Salah satu warga, Diana Limbong, menyoroti persoalan rujukan rumah sakit yang kerap tidak sesuai dengan keinginan pasien.
Sementara Bahrul Tarigan dari Sidomulyo Gang Dame mengeluhkan pungutan biaya bagi pasien UHC di RSUP H. Adam Malik, serta minimnya penerangan lampu jalan di lingkungannya.
Warga lainnya, Ny. Simangunsong, mengungkapkan keluhan tiang listrik hampir tumbang yang belum diperbaiki hampir setahun, serta saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang harus dilalui sesuai prosedur, yakni dari puskesmas ke rumah sakit tipe C sebelum ke rumah sakit rujukan yang lebih besar.
Kegiatan Sosper berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi foto bersama. Eko Afrianta Sitepu juga memberikan souvenir kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan partisipasi mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Lau Chi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, pihak puskesmas, serta unsur Kecamatan Medan Tuntungan. (Bardan)
Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eko Afrianta Sitepu Tegaskan Hak Kesehatan Warga Medan Saat Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan
Eko Tekankan Pentingnya Data Akurat, Warga Keluhkan Penerima Bansos yang Sudah Meninggal
DPRD Medan Minta Pemko Sukseskan Program UHC
Bupati Palas Launching UHC, Prioritas Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP
Humanis, KAI Divre I Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Pelemparan Kereta Api di Petak Jalan Medan-Binjai
Tim HKPDatin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Kehumasan Satker KUA se Sumut
Komentar