Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi
El-Khair - Sabtu, 07 Desember 2024 14:30 WIB
el-khair.analisamedan.com
KONFERENSI PERS : Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Yusuf-Bayu melakukan konferensi pers dalam menyikapi keputusan KPU Deliserdang dan memastikan agak melakukan gugatan ke MK.
Dalam situasi force mejeure tersebut, Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu melihat KPU Deliserdang tutup mata terhadap keadaan dan kondisi yang ada dan tetap melanjutkan proses pemilihan meski sudah ada permintaan dari Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu agar ditunda.
"Kami menganggap hak konstitusi sekitar 1 juta warga Deliserdang terkebiri karena tidak bisa menyampaikan hak suaranya," urai Mikrot.
Bijak dan Optimis
Mikrot yang turut didampingi Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu lainnya yakni, Paujiah Hanum SH, Chalik S Pandia SH, Sukmawati SH, Sofyan Syahputra SH dan Rudi Ashari Nasution SH menegaskan, harapan atas gugatan yang akan dilayangkan ke MK sangat sederhana.
Berdasarkan aturan-aturan atau regulasi yang ada, ketika ada force mejeure atau bencana alam, seharusnya KPU Deliserdang bijak dalam menyikapi dengan melakukan pemungutan suara ulang.
"Dalam gugatan kami ke Mahkmah Konstitusi, kami berharap (hakim MK) bijak dalam melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang akan kami sampaikan," terangnya.
Dan kepada semua relawan dan pemenangan paslon Yusuf-Bayu diminta bersabar dan turut mendoakan dengan upaya yang sedang dilakukan tim hukum terhadap hasil penetapan KPU Deliserdang tersebut.
"Kami Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Bapak Yusuf Siregar dan Bapak Bayu sangat optimis upaya ini akan berhasil karena berdsarkan fakta dan bukan opini. Karena itu mohon doa semuanya," tandas Mikrot.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OTT Hakim, Pengadilan Masih Transaksional
Eko Afrianta Sitepu Tegaskan Hak Kesehatan Warga Medan Saat Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan
Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Eko Afrianta Sitepu Tegaskan Warga Medan Tetap Bisa Berobat Meski Belum Terdaftar BPJS
Rumah Hakim Terbakar, Ethics of Care: Ujian Rapuhnya Perlindungan bagi Penegak Hukum
Komentar