MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan

Gustan Pasaribu - Kamis, 28 Agustus 2025 18:22 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik masa transisi dua tahun yang diberikan MK. "Tenggat dua tahun adalah kesempatan menata, bukan dalih untuk mempertahankan kebiasaan lama. Menunda hanya membuktikan ketidakseriusan dalam membersihkan birokrasi," tegasnya.

Farid menilai rangkap jabatan bukan hanya soal fokus kerja, melainkan juga cermin kerakusan pejabat. "Mengapa seorang Wamen masih memburu kursi komisaris? Apakah gaji dan fasilitas negara tidak mencukupi? Atau ada hasrat menguasai lebih banyak sumber daya?" ucapnya.

Ia mengajak publik untuk terus mengawasi dan mendesak pemerintah agar konsisten menegakkan larangan tersebut. "Putusan MK tak boleh berhenti sebagai arsip hukum. Negara tidak bisa dijalankan dengan logika double job ala korporasi. Pemerintahan adalah amanah rakyat, bukan portofolio jabatan yang bisa ditumpuk seenaknya," pungkas Farid.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru