MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Publik Diminta Awasi Praktik Rente Kekuasaan
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik masa transisi dua tahun yang diberikan MK. "Tenggat dua tahun adalah kesempatan menata, bukan dalih untuk mempertahankan kebiasaan lama. Menunda hanya membuktikan ketidakseriusan dalam membersihkan birokrasi," tegasnya.
Farid menilai rangkap jabatan bukan hanya soal fokus kerja, melainkan juga cermin kerakusan pejabat. "Mengapa seorang Wamen masih memburu kursi komisaris? Apakah gaji dan fasilitas negara tidak mencukupi? Atau ada hasrat menguasai lebih banyak sumber daya?" ucapnya.
Ia mengajak publik untuk terus mengawasi dan mendesak pemerintah agar konsisten menegakkan larangan tersebut. "Putusan MK tak boleh berhenti sebagai arsip hukum. Negara tidak bisa dijalankan dengan logika double job ala korporasi. Pemerintahan adalah amanah rakyat, bukan portofolio jabatan yang bisa ditumpuk seenaknya," pungkas Farid.
Wamenhaj RI Apresiasi Kesiapan Sumut Tangani Jemaah Transit dan Technical Landing
Dahnil Anzar: Dari Hulu ke Hilir, Penyelenggaraan Haji Masih Penuh Masalah, Kuota Harus Lebih Berkeadilan
Wamenag Apresiasi Kolaborasi Tokoh Agama Se-Sumut Jaga Kerukunan
Wamenag RI Apresiasi Kesungguhan Kepala MAN 2 Model Medan Perjuangkan Siswa
Kanwil Kemenag Sumut Raih Penghargaan Humas Kemenag Award Kualifikasi Informatif