Pemberian Plasma Oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Bagi Masyarakat Adat Paluta Sebagai Legitimasi Sosial
Frans Zul Sianturi - Minggu, 28 September 2025 17:14 WIB

istimewa
Kuasa hukum penggugat, Franjul M. Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya bersama Penggugat dan masyarakat adat di Paluta
analisamedan.com - Gugatan masyarakat adat dari beberapa desa di Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara diharapkan mendapat respon positif dari Satgas PKH dan PT Agrinas hingga para tergugat dengan menjadikan Plasma sebagai legitimasi sosial.
Dalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada Kamis, 25 September 2025 lalu, masyarakat adat yang diwakili oleh Penggugat, Lian Guntur menyampaikan, permintaan atau tuntutan masyarakat sangat sederhana yakni adanya pengalokasikan plasma buat masyarakat adat.
"Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan perusahaan perkebunan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (PT Agrinas) beserta para tergugat lainnya mau mematuhi kewajiban menunaikan persyaratan pengalokasian plasma," tegas Lian Guntur didampingi kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.E, M.H.
Lebih lanjut, dalam agenda mediasi yang berlangsung sangat akrab dan dipimpin oleh Hakim Mediator Firman Ares Bernando, S.H permintaan pengalokasian plasma sepertinya mendapat respon positif dimana Satgas PKH dan PT Agrinas serta tergugat lainnya memahami upaya warga yang patuh pada perundangan tersebut.
Sehingga, Satgas PKH dan PT Agrinas serta tergugat lainnya meminta Penggugat segera menyiapkan dokumen resume untuk selanjutnya dibahas oleh para tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Franjul M. Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dihadapan wartawan menyampaikan, resume perdamaian diajukan kepada hakim mediator pada Senin, 29 September yang akan datang.
Dalam keterangannya, Franjul menyampaikan, Plasma bukan sekadar beban hukum, melainkan instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan perkebunan, memperkuat hubungan sosial, dan menjaga kepatuhan perusahaan.
Ia juga menerangkan, tergugat dalam perkara ini bukan sembarang pihak. Ada Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN penerima mandat pengelolaan lahan sawit sitaan negara dan pihak lainnya dan bagi masyarakat adat, plasma adalah hak konstitusional, bagian dari penghidupan turun-temurun di tanah leluhur mereka.
"Bahwa konsekuensi hukum dari negara jika plasma diabaikan, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin dan gugatan perdata terkait plasma sudah banyak dimenangkan masyarakat di daerah lain, bahkan pidana bisa menjerat dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai pasal 107 UU Perkebunan. Ombudsman RI juga sudah menegaskan bahwa tuntutan plasma adalah hal wajar dan sesuai hukum," tegas Franjul.
Sementara, Lian Guntur menyampaikan, masyarakat mengajukan usulan jalan tengah berupa, Satgas dan perusahaan membuat komitmen tertulis untuk memenuhi kewajiban plasma, realisasi plasma dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyediaan lahan, bibit, sarana produksi, hingga pendampingan teknis, dengan target maksimal tiga tahun dan dibentuk tim pengawasan bersama, yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Warga Langkimat Paluta Tuntut PT Agrinas (Eks Torganda) Kembalikan Tanah Ulayat 4200 Hektar

Kuasai Hutan Register Puluhan Tahun Tanpa Ijin, Masyarakat di Paluta Tuntut Ganti Kerugian Enam Triliun

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Pemandangan Umum Nota Pengantar Bupati

Kesal Suami Candu Judol, Ibu Banting Bayinya Hingga Tewas di Paluta

Lahan Rakyat Diberi ke PT Agrinas Palma, Lian Guntur Warga Paluta Siap Gugat Satgas PKH

Protes Eksekusi Lahan, Puluhan Mahasiswa Demo Bupati Paluta
Komentar