Penyidik Polres Samosir Diduga Sesat dan Melanggar Hukum Pembuktian, Praperadilan Pun Ditempuh di PN Balige

Frans Zul Sianturi - Selasa, 08 Agustus 2023 12:41 WIB
Penyidik Polres Samosir Diduga Sesat dan Melanggar Hukum Pembuktian, Praperadilan Pun Ditempuh di PN Balige
istimewa
Suasana sidang Praperadilan di PN Balige

analisamedan.com - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Luhut Situngkir warga Pangururan Kabupaten Samosir terhadap penanganan perkaranya yang sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan 264 ayat (1) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, namun faktanya dihentikan penanganannya oleh Polres Samosir terus bergulir di Pengadilan Negeri Balige.

Informasi yang dihimpun, Selasa (8/8/2023), Agenda sidang Praperadilan dimulai sejak Senin (7/8/2023) dengan pembacaan permohonan Praperadilan oleh kuasa hukum Luhut Situngkir dari LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara.

Dalam permohonannya, kuasa hukumnya, Arlius Zebua S.H, M.H menyampaikan, kasus kliennya Luhut Situngkir telah memenuhi unsur, "niat jahat" (mens rea) dan telah terjadi dengan sempurna yaitu memalsukan tanda tangan, memalsukan surat permohonan penerbitan sertifikat dan menempatkan keterangan-keterangan palsu di hadapan Pejabat Negara yakni Badan Pertanahan Kabupaten Samosir.

Akibat perbuatan pelapor memalsukan tanda tangan kliennya, pejabat negara tertipu dan menerbitkan SHM No 345 atas nama kliennya dan itu merupakan wujud "actus reus" atau esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.

Lalu, berdasarkan keterangan Ahli Laboratorium Forensik yang menerangkan bahwa dalam warkah sertipikat yang didalammnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi "barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun". Oleh karena itu, Arlius menegaskan, perbuatan pelapor jelas dan terang telah sempurna dan sepatutnya harus menjadi tersangka bukan malah di dihentikan penyidikannya oleh Penyidik Polres Samosir.

"Perkara ini jelas dan unsurnya terpenuhi yakni memalsukan tanda tangan, memalsukan surat permohonan penerbitan sertifikat dan menempatkan keterangan-keterangan palsu di hadapan Pejabat Negara sehingga pejabat negara tertipu dan Penyidik Polres Samosir telah sesat dan melanggar hukum pembuktian sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP bagaimana tidak demikian, Penyidik Polres Samosir mengesampingkan bukti dan alat bukti dalam perkara ini," tegas pria berambut gondrong itu.

Ia juga berharap Majelis Hakim bisa menerima permohonan ini berdasarkan adanya tiga alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Polres Samosir dengan mengacu pada Pasal 183 dan 184 ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, jika dilihat dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Samosir terhadap perkara Luhut Situngkir maka tidak ada alasan hukum untuk melakukan penghentian penyidikan karena dua bahkan tiga alat bukti telah terpenuhi.

Tidak itu saja, kehadapan Hakim Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pra Peradilan ini menyatakan bahwa Penyidik Polres Samosir telah melakukan pelanggaran mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/08/III/2023/Reskrim, tanggal 28 Maret 2023 dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : SPP-Sidik/66.c/2023/Reskrim, tanggal 28 Maret 2023, oleh karenannya keputusan tersebut harus dibatalkan atau batal demi hukum.

Sementara itu, Agenda sidang Selasa (8/8/2023) yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan sidang Praperadilan dipimpin oleh Majelis Hakim, Jona Agusmen S.H.

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru