Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi Dan Diminta Segera Disidik

Frans Zul Sianturi - Senin, 12 Februari 2024 20:42 WIB
Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi Dan Diminta Segera Disidik
istimewa
Dua Eks Pejabat BPN Samosir hadir sebagai saksi dan keduanya diminta juga segera disidik oleh JPU
analisamedan.com -Kepala Kantor BPN Samosir Tahun 2013 sd Tahun 2016 Hiskia Simarmata didampingi stafnya, Julevis Saragih akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara hukum terdakwa Mangindar Simbolon pada Senin(12/2/2024) di Pengadilan Negeri Medan.

Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, Ketua Majelis Hakim menanyakan perihal kedua saksi yang merupakan eks pejabat BPN Samosir yang dihadirkan sebagai saksi. Dan, dalam keterangan kedua saksi, menyampaikan semua proses penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di objek perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

"Penerbitan itu telah sesuai, salah satunya ada permohonan masyarakat dan salah satunya lagi ada Keputusan Bupati Tobasa saat itu," kata Julevis mengawali.

Bahkan, saat ditanya apakah pembuatan sertifikat dikawasan itu bisa diterbitkan tanpa ada Keputusan Bupati, Hiskia dan Julevis menegaskan bisa diterbitkan, pasalnya kawasan itu bukan kawasan hutan lindung melainkan kawasan hutan Areal Penggunaan Lan (APL).

Lalu, saat Pemerintah Kabupaten Samosir pada Tahun 2013 juga melayangkan surat untuk tidak menerbitkan sertifikat dikawasan itu, Hiskia yang saat ini menjabat Kakanwil BPN Provinsi NTT ini juga menerangkan Undang Undang Agraria menjadi landasan BPN Samosir tetap menerbitkan sertifikat, sebab prosesnya telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tetap melakukan penyidikan (sidik) terhadap kedua saksi yang hadir, mengingat akibat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Samosir, saat ini timbul persoalan hukum kepada terdakwa Mangindar Simbolon yang menjadi korban. Bahkan, sebelumnya, akibat penerbitan sertifikat ini, Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, Sekda Tobasa, Parlindungan Simbolon, dan Kepala Desa di Partungko Naginjang, Bolusson Pasaribu sudah menjadi terpidana dan sudah menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua menyampaikan, persidangan pada saat ini menunjukkan proses adminitrasi yang dilakukan oleh BPN Samosir dan terungkap fakta bahwa objek SK. 281 bukan kawasan hutan melainkan APL.

"Kami berharap dengan fakta-fakta yang terungkap dalam setiap persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa status Surat Keputusan Bupati Toba Samosir SK No. 281 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL), kami berharap ini dijadikan Hakim sebagai pertimbangan nantinya untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua.


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru