Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas
analisamedan.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).
"Terpidana status DPO itu atas nama Juara Tamba, diamankan Tim Tabur dirumahnya Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang ,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Nahot Ganda Manalu,SH,Senin(27/1/2025) mengatakan, terpidana saat diamankan melakukan perlawanan.
Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut,terangnya.
Selanjutnya,kata Ganda terpidana diserahkan kepada Tim dari Kejari Palas guna dieksekusi menjalani hukuman.
Ia menjelaskan, bahwa terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024.
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Polsek Medan Area Tembak Pencuri 28 Laptop, Satu Pelaku DPO
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference
Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai