Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas

Sugiatmo - Selasa, 28 Januari 2025 20:01 WIB
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas
analisamedan/ibnu
Juara Tamba,terpidana dengan satus DPO saat digiring petugas Tim Tabur Kejati Sumut seusai diamankan, dilokasi Tanjungmorawa,Kabupaten Deli Serdang.

analisamedan.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).

"Terpidana status DPO itu atas nama Juara Tamba, diamankan Tim Tabur dirumahnya Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang ,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Nahot Ganda Manalu,SH,Senin(27/1/2025) mengatakan, terpidana saat diamankan melakukan perlawanan.

Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut,terangnya.

Selanjutnya,kata Ganda terpidana diserahkan kepada Tim dari Kejari Palas guna dieksekusi menjalani hukuman.

Ia menjelaskan, bahwa terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru