Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas

Sugiatmo - Selasa, 28 Januari 2025 20:01 WIB
Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas
analisamedan/ibnu
Juara Tamba,terpidana dengan satus DPO saat digiring petugas Tim Tabur Kejati Sumut seusai diamankan, dilokasi Tanjungmorawa,Kabupaten Deli Serdang.

analisamedan.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, berhasil mengamankan seorang terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).

"Terpidana status DPO itu atas nama Juara Tamba, diamankan Tim Tabur dirumahnya Perumahan Mega Mansion Tanjung Morawa Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang ,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Nahot Ganda Manalu,SH,Senin(27/1/2025) mengatakan, terpidana saat diamankan melakukan perlawanan.

Namun dengan sigap, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut,terangnya.

Selanjutnya,kata Ganda terpidana diserahkan kepada Tim dari Kejari Palas guna dieksekusi menjalani hukuman.

Ia menjelaskan, bahwa terpidana terpaksa diamankan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024.

Tim Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat banding PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terpidana diserahkan langsung ke Kasi Pidum Kejari Palas, Christian Sinulingga dan langsung dibawa ke Kejari Palas untuk menjalani hukuman,tutupnya. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru