Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Palas
Tim Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat banding PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terpidana diserahkan langsung ke Kasi Pidum Kejari Palas, Christian Sinulingga dan langsung dibawa ke Kejari Palas untuk menjalani hukuman,tutupnya. (Ibnu).
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Polsek Medan Area Tembak Pencuri 28 Laptop, Satu Pelaku DPO
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference
Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai