Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri

Bardan - Kamis, 30 Oktober 2025 15:43 WIB
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri
analisamedan.com/dok Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua kantor di Kota Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) SMP Negeri.


analisamedan.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi.

Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sudah berlangsung, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.

"Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," ujar Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Bani menjelaskan bahwa penggeledahan mencakup beberapa ruang kerja pejabat di dua kantor tersebut, termasuk ruang Kepala Dinas dan Kepala Badan. Tim penyidik mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

"Hasil penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini semakin terang benderang," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tim penyidik telah memperoleh penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," terang Arif.

Arif menambahkan, hasil penggeledahan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Ia juga memastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media. (Bardan)



Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru