Perambahan Hutan Resahkan Warga Sihapas, Blokade Jalan Umum
analisamedan.com - Perambahan hutan di wilayah kecamatan Sihapas Barumun, resahkan masyarakat setempat. Akhirnya masyarakat melakukan blokade jalan umum keluar masuknya truk pengangkut kayu logging.
Informasi yang dihimpun, Kamis (15/5/2025) menyusul kegiatan perambahan hutan besar-besaran di wilayah kecamatan Sihapas Barumun yang meresahkankan.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kapolsek Barumun Tengah (Barteng), AKP Rahmat S. Nainggolan, SH membenarkan,blokade jalan keluar masuknya aktivitas angkutan kayu hasil perambahan dilakukan masyarakat.
"Personil Polsek Barumun Tengah,telah turun ke lokasi desa Padanghasior,yang bersifat pengamanan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Padang Lawas, Nurudin K. Samosir mengatakan, bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) memang memiliki IUPHHK.
Seperti yang terdaftar di OSS Sesuai SK Menhut nomor 585/Menhut-II/2011, bahwa PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA) diberi izin seluas 14.800 Hektar.
Dimana IUPHHK merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, baik dalam hutan alam maupun hutan tanaman produksi.
"IUPHHK sendiri mencakup kegiatan seperti pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan kayu," katanya.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas, Muhammad Khaidir Harahap, ST mengatakan, terkait izin lingkungan.
"Sampai sekarang pihak manajemen PT BARAPALA belum pernah datang mengajukan izin lingkungan,"katanya. (Ibnu).
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
Menembus Hutan Asri Pamah Semelir: Sensasi Perjalanan dari Langkat ke Tanah Karo
FORMASSSU Desak APH Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Sumut
Saat Tambang Menanam Hutan, Konservasi Martabe dalam Aksi ESG
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan