Puluhan Tahun Pemko Sidimpuan Menyewa Lereng TPA Hingga Ratusan Juta

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 04 Juni 2025 20:53 WIB
Puluhan Tahun Pemko Sidimpuan Menyewa Lereng TPA Hingga Ratusan Juta
analisamedan.com -Sejak Kota Padangsidimpuan dimekarkan dari Kabupaten induk Tapanuli Selatan pada tahun 2001, hingga kini lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih status sewa hingga ratusan juta setiap tahunnya

Dari data yang dilihat media, Hal tersebut sesuai dari pagu anggaran seperti tahun 2020 sebesar Rp 240 Juta, 2021 Rp 200 juta dan hingga 2025 juga dianggarkan Rp.240 Juta yang berlokasi di Batu Bola, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.

Padahal tahun 2019 Pemko Padangsidimpuan sudah berencana memindah TPA ke Lokasi Desa Batang Bahal yang tanahnya sudah dibeli dari uang masyarakat dan menjadi milik pemko namun hingga kini belum terealisasi.

Selain pemko menyewa, juga TPA Batu Bola baru saja diminta warga dari 7 Desa untuk memindahkan TPA dikarena menimbun dan merusak irigasi pertanian yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Bukankah pemerintah didirikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan rakyatnya termasuk para petani sebagai negara aggraris?

Berita Sebelumnya

TPA Sidimpuan Bukan Milik Pemko, Kenapa Tidak Dipindah?



Siang ini kepulan asap pembakaran sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Pemko Padangsidimpuanmembungbung tinggi yang berlokasi di Batu Bola, Kecamatan PadangsidimpuanBatu Nadua.

‎Dan pandangan dilokasi TPA ini pada Rabu (04/06/2025), nyaris seluruhnya tertutup asap tebal sebab sampah berton-ton yang dibuang setiap harinya ternyata dibakar disini.

‎Slogan jangan mencemari lingkungan hanyalah isapan jempol dalam kebijakan di Kota "Salak" disaat warga diminta menjaga kebersihan lingkungan.

‎Bagaimana tidak, selain pencemaran udara juga lereng tanah TPA dengan berkontur miring yang berdekatan dengan sumber air warga dan Sungai Batang Ayumi initernyata limbahnya juga sudah mengalir.

‎Dan lebih anehnya, dari data yang dilihat media, ternyata tanah TPA ini juga bukanlah milik pemko dan berstatus sewa.

‎Dimana dari data SIRUP LKPP Nasional tahun 2025 tertuang belanja sewa lahan TPA Rp.240 Juta/tahun dengan Satker Dinas Lingkungan Hidup oleh Pemko Padangsidimpuan.

‎Saat dilokasi yang berbau sangat tajam ini, salah seorang pemerhati Kota, Pusat Analisi Pelayanan Dasar Masyarakat (Paladam) Subanta Rampang Ayu memberikan kritikan tajam kepada Pemerintah Kota.

‎"Jadi ini sudah mencemari lingkungan, dan Jika ini statusnya sewa maka perlu ditanyakan apa dasar penetapan harga Rp.240 Juta setahun apakah ini sudah ada aprisial (Penaksir nilai jual dan sewa tanah). Perlu itu diteliti APH" Kata Subanta.

‎Lanjutnya, "Dampaknya juga sudah tidak main-main. Itu irigasi warga sudah terdampak longsor sampah. Bukankah air merupakan sumber kehidupan apalagi kebutuhan 7 desa jadi kering akibat kerusakan irigasi. Pertimbangannya, selain sudah merusak kehidupan petani tambah pemko juga harus menyewa ditengah efsiensi, kenapa tidak dipindahkan" Tanya Subanta.

‎Dirinya memberikan pertimbangan atas kondisi TPA.

‎"Dengan segala dampak itu, Kenapa pemko mempertahankan harus disini? Kan ada lahan pemko di Batang Bahal. Kenapa tidak dipindah. Adakah sesuatu "can"! " Kata Subanta sembari berseloro dan senyum mengisyaratkan tanda tanya.

‎Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Armin Siregar saat dikonfirmasi terkait status lahan TPA mengungkapkan untuk selanjutnya wawancara secara teknis.

‎"Untuk lebih jelas (detail) nanti bertemu dengan Kabid Persampahan biar lebih terinci" Tegasnya.



Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru