Tambang Emas Martabe, PLTA Dan PTPN di Batang Toru Resmi Dihentikan Operasinya

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 06 Desember 2025 14:31 WIB
Tambang Emas Martabe, PLTA Dan PTPN di Batang Toru Resmi Dihentikan Operasinya
analisamedan.com -Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara aktivitas seluruh perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan audit lingkungan, termasuk perusahaan sawit, tambang dan pembangkit listrik.

Tiga perusahaan yang didatangi oleh Hanif antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri LH Hanif Faisol, Sabtu (6/12/2025).

Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," kataHanif.

Keputusan terkait penghentian sementara dan evaluasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga.

Dari hasil pantauan udara KLHmenunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

"Darioverviewhelikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru