Tambang Emas Martabe, PLTA Dan PTPN di Batang Toru Resmi Dihentikan Operasinya
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 06 Desember 2025 14:31 WIB
analisamedan.com -Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara aktivitas seluruh perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan audit lingkungan, termasuk perusahaan sawit, tambang dan pembangkit listrik.
Tiga perusahaan yang didatangi oleh Hanif antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri LH Hanif Faisol, Sabtu (6/12/2025).
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," kataHanif.
Keputusan terkait penghentian sementara dan evaluasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Dari hasil pantauan udara KLHmenunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
"Darioverviewhelikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan audit lingkungan, termasuk perusahaan sawit, tambang dan pembangkit listrik.
Tiga perusahaan yang didatangi oleh Hanif antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri LH Hanif Faisol, Sabtu (6/12/2025).
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," kataHanif.
Keputusan terkait penghentian sementara dan evaluasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Dari hasil pantauan udara KLHmenunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
"Darioverviewhelikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berangkatkan Kloter 2, Gubsu Minta Jemaah Haji Jaga Nama Baik Sumut
Dua Akademisi UIN Sumut Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Peran Ilmu Hadapi Tantangan Zaman
Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Access by KAI
Perkuat Pengawasan Transparansi, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Gelar Audiensi Bersama Ombudsman
8 Daerah di Sumut Hibahkan Rp.260 Miliar TKD Untuk Bantu Aceh
Wujudkan Perjalanan Berkesan, KAI Divre I Sumut Fokus Jaga Kebersihan Sarana
Komentar