Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 15:10 WIB
dokumenanalisamedan.com
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto
analisamedan.com - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kepedulian sosial, khususnya terhadap anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswa SD berusia sekitar 10 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dahan pohon cengkeh, Kamis (29/1/2026). Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian menemukan secarik surat tulisan tangan yang diduga ditujukan kepada ibu korban.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban sempat meminta uang kepada ibundanya untuk membeli buku tulis dan pena. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Menanggapi kejadian itu, Sutarto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang. Ia meminta seluruh pihak pemerintah, masyarakat, hingga institusi pendidikanuntuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
"Memang masih dalam proses penyelidikan apa penyebab pasti korban mengakhiri hidupnya. Namun jika benar persoalannya karena tidak mampu membeli buku dan pena, ini merupakan tamparan keras bagi kita semua. Ini menandakan ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam pranata sosial kita," ujar Sutarto, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, kasus tragis yang menimpa anak SD di NTT tersebut menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan nasional. Di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah, masih terdapat kemiskinan ekstrem yang luput dari perhatian dan berdampak langsung pada masa depan anak-anak bangsa.
Menurut Sutarto, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan dan bantuan sosial sejatinya merupakan langkah yang tepat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil.
"Jangan sampai persoalan seperti ini kembali muncul di daerah lain. Kebutuhan pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara justru berbenturan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat mendesak," jelasnya.
Sutarto mengingatkan bahwa amanat konstitusi secara tegas tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Hak ini menjamin seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, memperoleh pendidikan yang layak dan merata demi peningkatan kualitas hidup," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara harus memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan tekanan psikologis akibat persoalan biaya pendidikan.
"Pendidikan bagi seluruh anak bangsa telah dijamin oleh konstitusi. Ini adalah tanggung jawab bersama dan merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa. Negara tidak boleh abai," pungkas Sutarto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswa SD berusia sekitar 10 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dahan pohon cengkeh, Kamis (29/1/2026). Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian menemukan secarik surat tulisan tangan yang diduga ditujukan kepada ibu korban.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban sempat meminta uang kepada ibundanya untuk membeli buku tulis dan pena. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Menanggapi kejadian itu, Sutarto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak boleh terulang. Ia meminta seluruh pihak pemerintah, masyarakat, hingga institusi pendidikanuntuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
"Memang masih dalam proses penyelidikan apa penyebab pasti korban mengakhiri hidupnya. Namun jika benar persoalannya karena tidak mampu membeli buku dan pena, ini merupakan tamparan keras bagi kita semua. Ini menandakan ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam pranata sosial kita," ujar Sutarto, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, kasus tragis yang menimpa anak SD di NTT tersebut menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan nasional. Di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah, masih terdapat kemiskinan ekstrem yang luput dari perhatian dan berdampak langsung pada masa depan anak-anak bangsa.
Menurut Sutarto, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan dan bantuan sosial sejatinya merupakan langkah yang tepat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil.
"Jangan sampai persoalan seperti ini kembali muncul di daerah lain. Kebutuhan pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara justru berbenturan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat mendesak," jelasnya.
Sutarto mengingatkan bahwa amanat konstitusi secara tegas tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Hak ini menjamin seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, memperoleh pendidikan yang layak dan merata demi peningkatan kualitas hidup," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara harus memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan tekanan psikologis akibat persoalan biaya pendidikan.
"Pendidikan bagi seluruh anak bangsa telah dijamin oleh konstitusi. Ini adalah tanggung jawab bersama dan merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa. Negara tidak boleh abai," pungkas Sutarto.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar