Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Gustan Pasaribu - Jumat, 06 Februari 2026 15:10 WIB
dokumenanalisamedan.com
Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto
Menurut Sutarto, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan dan bantuan sosial sejatinya merupakan langkah yang tepat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil.
"Jangan sampai persoalan seperti ini kembali muncul di daerah lain. Kebutuhan pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara justru berbenturan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat mendesak," jelasnya.
Sutarto mengingatkan bahwa amanat konstitusi secara tegas tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar