FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU

Selain itu, UU Pemasyarakatan yang baru juga mengatur hak dan kewajiban warga binaan, perlakuan terhadap kelompok resiko tinggi, intelijen pemasyarakatan, system teknologi informasi pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan Kerjasama dan peran serta Masyarakat.
"Bahwa reformasi pemasyarakatan sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Karena dalam Pasal 51 KUHP yang baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan selain pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan pelaku pidana," jelasnya.
Terkait hak-hak narapidana, lebih lanjut Faisal, mengatakan sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus dalam Pasal 10, yakni (a) remisi; (b) asimilasi; (C) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; (d) cuti bersyarat; (e) cuti menjelang bebas; (f) pembebasan bersyarat; dan (g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan khusus mengenai tata cara dan syarat pemberian remisi dan lain lain sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Permenkumham ini telah mengalami perubahan 2 kali, yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023," kata Faisal.

Rahmansyah Sibarani Desak Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Guardrail di Sibolga-Tapteng

Jaring CSR Pendidikan, BBGTK Sumut Sosialisai Portal "AKRAB"

Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai

Rektor UIN Sumut: Universitas Tidak Hanya Melahirkan Insan Cerdas, Tetapi Juga Pribadi yang Beriman

Maulid Nabi Muhammad dan Tasyakuran Milad Perdana Mazta “El-Khair” Sumut
