FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU
Sebagai penutup pembahasan Terakhir, Faisal mengatakan, bahwa 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan harus tetap menjadi pedoman, yakni:
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja, Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
Massa Buruh FSPMI Geruduk Kantor DPRD Sumut, Tuntut Disahkannya UU Pelindungan Buruh tanpa Omnibus Law
Tim Monev MUI Pusat Apresiasi Kinerja MUI Sumut
Semangat Harhubnas 2026: KAI Divre I Sumut Hubungkan Masyarakat untuk Masa Depan Lebih Maju
Anggota DPRD Sumut "DT" Ditahan Ditreskrimum Polda
Hadapi Tantangan Era Digital, KAHMI Sumut Bekali Pelajar dengan Nilai Pancasila