FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU
Sebagai penutup pembahasan Terakhir, Faisal mengatakan, bahwa 10 Butir Prinsip Pemasyarakatan harus tetap menjadi pedoman, yakni:
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja, Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
Changan Bawa Dua SUV Listrik Terbaru, Sasar Pasar Sumut
Changan Bawa Dua SUV Listrik Terbaru, Sasar Pasar Sumut
Konsorsium Angkutan Massal Mebidang Desak Pemerintah Terbuka
Kakanwil Kemenag Sumut Kukuhkan Agen Perubahan, Bawa Misi Transformasi
MUI Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ormas Islam Sumatera Utara