FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU
"FGD kali ini diikuti oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan se- Sumatera Utara melalui jaringan zoom dengan mengundang Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Faisal, SH., M.Hum," ujar Alex Cosmas Pinem.
Dalam FGR tersebut, Dr Faisal SH MHum menuturkan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan." ungkapnya.
Selanjutnya Faisal menjelaskan, UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas bahwa perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan kepada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"UU Pemasyarakatan yang baru memuat reformulasi pemasyarakatan, sisitem pemasyarakatan, dan penegasan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta penegasan fungsi pemasyarakatan dan kelembagaan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," imbuhnya.
Changan Bawa Dua SUV Listrik Terbaru, Sasar Pasar Sumut
Changan Bawa Dua SUV Listrik Terbaru, Sasar Pasar Sumut
Konsorsium Angkutan Massal Mebidang Desak Pemerintah Terbuka
Kakanwil Kemenag Sumut Kukuhkan Agen Perubahan, Bawa Misi Transformasi
MUI Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ormas Islam Sumatera Utara