FGD Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU

Sugiatmo - Selasa, 08 Agustus 2023 09:30 WIB
FGD Kanwil  Kemenkumham Sumut Gandeng Dekan Fakultas Hukum UMSU
analisamedan/said harahap
Rangkaian kegiatan Focus Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Senin (7/8/2023).

Perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023: Pasal 29 (1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: (a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; (b). berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau (c) menderita sakit berkepanjangan.

"Khusus Remisi bagi Narapidana di atas usia 70 tahun diberikan pada hari lanjut usia nasional. Hari lanjut usia nasional diperingati tanggal 29 Mei, artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya," jelasnya.

Usul pemberian remisi bagi narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan: (a) penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan (c) selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

"Remisi bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan dunia. Hari Kesehatan Dunia diperingati tanggal 7 April. Artinya remisi ini tidak diberikan pada hari besar nasional, seperti remisi pada umumnya," kata Faisal.

Pada kesempatan itu Faisal juga menyampaikan sejulah saran, diantaranya tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan hendaknya diberikan dengan syarat sejumlah syarat.

Pertama, tidak ada batasan maksimal pemidanaannya. Kedua, tidak ada batasan usia.
"Dengan ketentuan narapidana tersebut mengalami sakit yang berkepanjangan yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan; (a) bahwa penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, (b) penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya," jelasnya.

Ketiga, dibuat ketentuan jika narapidana mengalami kesembuhan sebelum masa pemidanaan berakhir, narapidana wajib menjalani pembinaan di dalam lapas.

Menurut Faisal, hal ini tentunya di satu sisi memang terlihat tidak memenuhi rasa keadilan pada masyarakat, terutama pada korban atas kejahatan yang dilakukan narapidana.

"Namun sebaiknya kita juga harus melihat pada kepentingan hak narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan tersebut," tegasnya.

Faisal menegaskan, pola pembinaan narapidana dilakukan untuk mencapai suatu keadilan. Keadilan yang dapat dijadikan pegangan dalam pembinaan narapidana tersebut, yaitu keadilan yang bermartabat. Pembinaan yang dilakukan hendaknya lebih benar-benar memanusiakan narapidana sebagai subyek, bukan sebagai obyek. Hal ini tentunya sesuai keadilan yang tercantum dalam sila kedua dan sila ke lima dari Pancasila.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru