Kwarda Pramuka Sumut Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Sugiatmo - Minggu, 18 Agustus 2024 07:15 WIB
Kwarda Pramuka Sumut Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan
analisamedan/sugiatmo
Penandatangan naskah kerjasama masing-masing dilakukan oleh Ketua Kwarda Sumut H Nurdin Lubis dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi.

analisamedan.com -Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwardasu) menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Sumut,Jumat, (16/08/2024) di kantor dinas Jalan Cik Ditiro Medan.

Penandatangan naskah kerjasama masing-masing dilakukan oleh Ketua Kwarda Sumut H Nurdin Lubis dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, H Nurdin Lubis mengatakan, maksud dan tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kerjasama pendidikan kepramukaan, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) berbasis Gugusdepan, penelitian serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik kepramukaan pada pendidikan Mengah Atas, Pendidikan Menengah Kejuruan, dan Pendidikan Khusus berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan dan simbiosis mutualisme.

"Ada tiga poin penting dalam kerjasama ini, yakni penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan penelitian, Pendidikan SPAB, serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik kepramukaan," ujar Nurdin Lubis.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi, menyambut baik kerjasama yang dibangun ini. "Dalam nota kesepahaman ini ada juga berkaitan dengan program kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kepramukaan", ujar Haris.

Dia berharap melalui kerjasama ini antara Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dengan Dinas Pendidikan Sumut, berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang berkarakter dan berbudi luhur.

Abdul Haris Lubis dalam kesempatan tersebut menegaskan, Pendidikan Kepramukaan atau Kepanduan sejak zaman kemerdekaan telah melahirkan sosok Jenderal Sudirman yang membentuk Tentara Nasional Indonesia.

Disebutkan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan, bahwa peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," tegasnya.

Pada dasarnya, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka tetapi menguatkan peraturan perundang dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.

Sebagai salah satu wahana pengembangan bagi para generasi muda Indonesia, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi yang tangguh, berbudi luhur dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air yang lebih ditujukan pada setiap kegiatannya.

Turut hadir dalam acara itu , Sekretaris Kwarda Sumut Kak Abd Rajab, Bendahara Kwarda Sumut Kak Musa Ritonga dan Ketua Bidang Kerja Sama Kwartir dan Antar Lembaga Kwarda Sumut Kak Ferlin H. Nainggolan, S.H. bersama Ketua Bidang Orgakum Kak OK Zulkarnaen, Ketua Bidang Kehumasan Kak Elyuzar Siregar,Ketua Bidang Binawasa Kak AKBP Purn Zainal Abidin Saputra, Sekretaris Abdimasgana Kak Bambang Hendrawan, Sekretaris Hubungan Luar Negeri Kak Yulia Lubis , Kapusdiklatda Sumut Kak Prana Jaya, Kapusinfo Kwardasu Kak Sugiatmo, Sekretaris Pusinfo Kwarda Sumut Kak Selamet Untung, Staf Kwarda Kak Wina Kartika, Kak Rasyid dan Kak Andre.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru