Kwarda Pramuka Sumut Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan
Selanjutnya, dijelaskan dalam Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," tegasnya.
Pada dasarnya, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka tetapi menguatkan peraturan perundang dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
Sebagai salah satu wahana pengembangan bagi para generasi muda Indonesia, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi yang tangguh, berbudi luhur dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air yang lebih ditujukan pada setiap kegiatannya.
Turut hadir dalam acara itu , Sekretaris Kwarda Sumut Kak Abd Rajab, Bendahara Kwarda Sumut Kak Musa Ritonga dan Ketua Bidang Kerja Sama Kwartir dan Antar Lembaga Kwarda Sumut Kak Ferlin H. Nainggolan, S.H. bersama Ketua Bidang Orgakum Kak OK Zulkarnaen, Ketua Bidang Kehumasan Kak Elyuzar Siregar,Ketua Bidang Binawasa Kak AKBP Purn Zainal Abidin Saputra, Sekretaris Abdimasgana Kak Bambang Hendrawan, Sekretaris Hubungan Luar Negeri Kak Yulia Lubis , Kapusdiklatda Sumut Kak Prana Jaya, Kapusinfo Kwardasu Kak Sugiatmo, Sekretaris Pusinfo Kwarda Sumut Kak Selamet Untung, Staf Kwarda Kak Wina Kartika, Kak Rasyid dan Kak Andre.
David, Hamdani dan Monang Gabe Raih Posisi Terbaik Turnamen Catur SIWO PWI 2026
Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut
Meninjau Arah Pemulihan Ekosistem Sumatera Utara
Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data
Panitia Gelar Rapat Persiapan Konferensi PWI Sumut