UISU Terbitkan SK Pemberhentian Mahasiswa Kedokteran an. Agung Novriyan
Taufik Wal Hidayat - Jumat, 27 Februari 2026 17:56 WIB
dokumenanalisamedan.com
Kampus Kedokteran UISU Medan
Atas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara Agung Novriyan NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.
Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama Agung Novriyan, Program Studi Kedokteran Universitas Jambi. Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mengatakan bahwa Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa Kedokteran itu sudah tepat karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan di UISU.
"Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,"ujar Prof. Saiful Anwar Matondang
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa KKN UISU dan IRMAJA Kolaborasi Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw
UISU Buka Prodi S3 Ilmu Manajemen
Yusuf Siregar Motivasi Mahasiswa KKN UISU
Lapangan Bulu Tangkis Masjid Jami Kubahsentang Diresmikan
IRMAJA Kubahsentang dan Mahasiswa KKN UISU Peringati HAN ke-40
Mahasiswa KKN UISU Silaturahim dengan IRMAJA Kubahsentang
Komentar