DPRD Medan Perbaharui Tata Tertib
analisamedan.com - DPRD Medan Perbaharui Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Tatib DPRD Medan diperbaharui dalam rapat paripurna internal, Selasa (20/1/2026). Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tatib, T. Bahrumsyah, melaporkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang tatib merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi, agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional dan akuntabel.
Substansi perubahan tata tertib, kata Bahrumsyah, meliputi pengaturan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan Kementerian dan lembaga terkait. Hal ini sebagaimana diamanatkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, dilakukan pengaturan jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. "Dengan diperbaharuinya tata tertib ini, kiranya fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif," haapnya.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT