Fraksi PDI Perjunagan Dorong Pemko Medan Realisasikan Perolehan Retribusi Pajak
Robi menyebut, terkait insentif fiskal yang dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk usaha mikro dan ultra mikro. Upaya insentif fiskal tersebut dinilai menjadi sebuah bentuk dukungan pemerintah pada UMKM.
Pada kesempatan itu, Robi menyebut seiring pembahasan dan pengesahan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Menurut Robi perlu menggunakan keseriusan agar pembahasan hingga pengesahan Ranperda dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Baca Juga :
Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi PDIP mempertanyakan, Apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan, tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet. Sebagaimana dijelaskan pada bab iv pasal 4 ayat (3).
Kemudian, pada BAB IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan ; jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti ; pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi PDI-P DPRD Medan, Desak Walikota Sikapi Keluhan Bantuan Sosial
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Sofyan Tan Ajak Jurnalis Menjadi Perpanjangan Tangan Mencari Sekolah yang Rusak untuk Direvitalisasi