Fraksi PDI Perjunagan Dorong Pemko Medan Realisasikan Perolehan Retribusi Pajak
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir juga mewakili Pemko Medan Sekda Ir Wiria Alrahman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Benny Sinomba Siregar dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Dikatakan Robi Barus, setelah pihaknya membaca draff naskah Ranperda melihat beberapa hal penting yang harus dicapai Pemko Medan seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).
Baca Juga :
Selanjutnya penguatan implementasinya serta untuk mengakomodir dinamika dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyemaan persepsi antara wajib pajak dan wajib retribusi. Kemudian dengan melakukan restrukturisasi pajak daerah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pungutan.
Selain itu kata Robi, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan simplikasi yang akan diterapkan. Sedangkan, terkait dengan penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang sebelumnya berjumlah 32 jenis retribusi disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi dalam tiga klasifikasi, yaitu : retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi PDI-P DPRD Medan, Desak Walikota Sikapi Keluhan Bantuan Sosial
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Sofyan Tan Ajak Jurnalis Menjadi Perpanjangan Tangan Mencari Sekolah yang Rusak untuk Direvitalisasi